Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Fokus pada Barang Bukti: Jangan Terkecoh Drama Politik untuk Menyudutkan Polri dalam Membongkar Korupsi dan Pencucian Uang

234
×

Fokus pada Barang Bukti: Jangan Terkecoh Drama Politik untuk Menyudutkan Polri dalam Membongkar Korupsi dan Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini
Fokus pada Barang Bukti: Jangan Terkecoh Drama Politik untuk Menyudutkan Polri dalam Membongkar Korupsi dan Pencucian Uang
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Upaya menggiring perhatian masyarakat dari temuan barang bukti bernilai fantastis menuju isu balas dendam, rivalitas institusi, serta serangan balik koruptor atau oligarki merupakan bentuk delegitimasi terhadap langkah Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat (10/7/26).

Pola pengalihan semacam ini dinilai sangat berbahaya karena dapat menenggelamkan barang bukti konkret oleh drama politik.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Akibatnya, orang-orang yang seharusnya menjelaskan asal-usul barang bukti fantastis tersebut justru memperoleh panggung untuk membangun narasi kriminalisasi.

Oleh karena itu, publik tidak boleh dipaksa meninggalkan pokok perkara, dan Polri dituntut untuk tidak mundur satu langkah pun dalam mengusut tuntas asal-usul setiap rupiah serta membongkar kejahatan yang disembunyikan di baliknya.

Baca juga :  Akhir Pelarian Taufik Hidayat: Penyekap Kekasih Selama 3 Tahun di Cileunyi Resmi Diringkus Polisi

Arena pembuktian hukum yang sejati berada pada barang bukti dan aliran uang, bukan pada spekulasi liar mengenai sakit hati, balas dendam, konflik antarlembaga, atau persaingan kewenangan.

Setiap narasi yang terus-menerus menempatkan penyidik sebagai pihak yang harus membela motifnya, sementara pemilik dan asal-usul barang bukti fantastis dibiarkan berada di luar sorotan, berpotensi mengubah tersangka potensial menjadi korban opini dan menjadikan aparat penegak hukum sebagai pihak yang justru diadili oleh ruang publik.

Oleh sebab itu, masyarakat harus cerdas menolak jebakan narasi yang memaksa mereka antara memilih atau berpihak kepada Polri, Kejaksaan, atau institusi lainnya, karena kepentingan publik yang utama adalah memastikan setiap indikasi korupsi dan pencucian uang dibongkar tanpa melihat pangkat, jabatan, seragam, kedekatan politik, maupun perlindungan institusional.

Baca juga :  DPRD Brebes dan Polres Perkuat Sinergi, Jaga Marwah Parlemen dalam Koridor Hukum

Negara hukum tidak bekerja melalui serangan opini yang bertujuan mengaburkan substansi penyidikan, melainkan melalui jalur resmi seperti praperadilan, keberatan atas penyitaan, pengujian alat bukti, serta pembelaan di persidangan bagi pihak yang merasa proses hukum tidak sah.

Apabila terdapat pelanggaran prosedur oleh penyidik, hal tersebut memang wajib diperiksa, namun pemeriksaan prosedur tidak boleh digunakan untuk menghapus kewajiban pihak yang menguasai kekayaan fantastis dalam menjelaskan asal-usulnya.

Jangan biarkan isu balas dendam mengubur uang hasil kejahatan, jangan biarkan narasi rivalitas institusi menjadi bunker perlindungan bagi pemilik manfaat, dan jangan pula membiarkan koruptor serta oligarki mengubah operasi penegakan hukum menjadi tontonan konflik kekuasaan agar jejak uang mereka hilang dari perhatian masyarakat.

Baca juga :  Kemarau Menggigit! Warga Jatinegara Tegal Terpaksa Mandi di Pinggir Sawah . Bertahan Hidup

Sebab, pokok perkaranya tetap soal uang itu berasal dari mana, dikuasai untuk siapa, dialirkan kepada siapa, dan kejahatan apa yang disembunyikan di belakangnya.

Oleh: R. HAIDAR ALWI – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!