Kemerdekaan berpendapat dan pers dilindungi oleh UUD 1945, sementara media siber memerlukan pedoman khusus untuk beroperasi secara profesional sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999. Berikut adalah ringkasan pedoman yang disusun Dewan Pers:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber: Media internet yang melakukan kegiatan jurnalistik dan memenuhi standar Dewan Pers.
- User Generated Content (UGC): Konten yang diunggah pengguna (komentar, blog, dll).
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Berita wajib diverifikasi.
- Berita merugikan butuh verifikasi (imbang).
- Pengecualian: Kepentingan publik mendesak, sumber kredibel, subjek tidak bisa dihubungi, dan wajib memberi penjelasan di akhir berita.
- Verifikasi wajib dilanjutkan setelah berita tayang, dengan pemutakhiran (update) dan tautan.
3. Isi Buatan Pengguna (UGC)
- Wajib ada syarat & ketentuan jelas.
- Pengguna wajib registrasi/log-in.
- Konten tidak boleh memuat: bohong, fitnah, sadis, SARA, diskriminasi, dan pornografi.
- Media berhak mengedit/menghapus konten yang melanggar.
- Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan.
- Tindakan koreksi/penghapusan maksimal 2×24 jam setelah laporan.
- Media yang mematuhi aturan ini dibebaskan dari tanggung jawab hukum atas konten pengguna.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Mengacu pada UU Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
- Wajib ditautkan pada berita asal dan mencantumkan waktu pemuatan.
- Penyebar/pengutip berita bertanggung jawab penuh jika tidak mengoreksi berita dari sumber aslinya.
- Sanksi tidak melayani hak jawab: denda maksimal Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Pencabutan hanya untuk kasus SARA, kesusilaan, trauma korban, atau pertimbangan Dewan Pers.
- Wajib mencantumkan alasan dan mengumumkan ke publik.
6. Iklan
- Wajib membedakan konten berita dan iklan (advertorial, sponsored, dll).
7. Hak Cipta
- Wajib menghormati hak cipta.
8. Pencantuman Pedoman
- Wajib mencantumkan pedoman ini di media siber.
9. Sengketa
- Penyelesaian akhir oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Disahkan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

