Jakarta, penasuara.com — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghapus praktik diskriminasi dalam pelayanan kesehatan nasional. Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memangkas waktu tunggu antrean dan tidak membeda-bedakan perlakuan antara pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) dengan pasien umum.
Arahan tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait penguatan pelayanan kesehatan primer dan perbaikan ekosistem BPJS Kesehatan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/26).
Arahan Tegas Presiden: Layanan Harus Setara dan Tepat Sasaran
Dalam rapat tersebut, Presiden memberikan perhatian khusus terhadap keluhan masyarakat mengenai lamanya durasi antrean serta adanya dugaan perbedaan kualitas perlakuan medis di fasilitas kesehatan.
Presiden menekankan bahwa hak atas akses kesehatan yang layak dan bermutu adalah hak seluruh warga negara tanpa memandang skema pembayaran yang digunakan. Oleh karena itu, percepatan digitalisasi antrean, efisiensi penanganan medis, serta kesetaraan mutu pelayanan di rumah sakit menjadi prioritas yang harus dieksekusi dalam waktu singkat.
Tanggapan Kemenkes dan BPJS Kesehatan: Perubahan ke Value-Based Care
Menindaklanjuti arahan Istana, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bersama pihak BPJS Kesehatan menyatakan kesiapan untuk melakukan pembenahan operasional. Salah satu fokus utama adalah reformasi pola pelayanan dari berbasis volume/kuantitas (volume-based) menjadi berbasis kualitas dan hasil layanan (value-based care).
“Ini yang akan kita tegakkan ke depan untuk bisa value-based care, sejalan dengan perbaikan kualitas layanan kepada peserta agar sesuai kebutuhan dan tepat sasaran,” ungkap perwakilan manajemen BPJS Kesehatan usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan.
Guna mendukung peningkatan performa dan ketercapaian target tersebut, pemerintah juga telah menyetujui kucuran dana tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Dana segar ini dijadwalkan cair secara bertahap mulai Oktober hingga November 2026 untuk memperkuat likuiditas keuangan program JKN dan memastikan pembayaran klaim ke rumah sakit berjalan lancar.
Dukungan Pengamat dan Tantangan Realisasi di Rumah Sakit
Instruksi tegas Presiden ini mendapat sambutan positif dari lembaga pemantau pelayanan publik. Direktur Eksekutif Indonesian Bureaucracy and Service Watch (IBSW), Nova Andika, menilai arahan Presiden merupakan langkah progresif untuk mengikis stigma perbedaan kelas pelayanan bagi peserta JKN.
“Instruksi Presiden agar rumah sakit tidak membedakan pelayanan pasien BPJS dan non-BPJS adalah angin segar bagi penegakan hak-hak dasar masyarakat di bidang kesehatan,” tegas Nova dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9/26).
Meski demikian, kalangan pengamat kesehatan mengingatkan bahwa pelaksanaan di lapangan membutuhkan pembenahan mendasar pada sisi suplai (supply side). Beberapa tantangan riil yang perlu diantisipasi antara lain:
1. Rasio Dokter dan Fasilitas: Ketimpangan jumlah tenaga medis spesialis dan ketersediaan tempat tidur (kamar rawat inap) di beberapa daerah masih menjadi penyebab utama antrean panjang.
2. Kesesuaian Tarif Klaim (INCBGs): Manajemen rumah sakit swasta kerap mengeluhkan perbedaan margin antara tarif reguler/umum dengan pola penjaminan BPJS, yang menuntut adanya evaluasi berkala terhadap unit cost pelayanan medis.
3. Integrasi Sistem Informasi: Digitalisasi pendaftaran dan rujukan berjenjang harus terintegrasi penuh agar penumpukan pasien di rumah sakit rujukan tipe A dan B dapat diurai secara efektif.
Menjaga Keberlanjutan JKN
Penegakan prinsip kesetaraan layanan ini diharapkan dapat menjadi momentum reformasi total sistem kesehatan nasional. Pemerintah berjanji akan memperketat pengawasan dan evaluasi terhadap kepatuhan fasilitas kesehatan mitra BPJS, sembari terus membenahi tata kelola keuangan agar Program JKN tetap berkelanjutan (sustainable) dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















