Maluku, penasuara.com – Seorang siswa asal Pulau Roma, wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya, tidak berhasil diterima di SMAN 13 MBD meskipun telah mengajukan pendaftaran lengkap lewat jalur afirmasi dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari instansi berwenang. Pihak administrasi sekolah malah menyarankan agar siswa tersebut mendaftar kembali gelombang ke dua,hal ini memicu kekecewaan mendalam dari orang tua siswa bernama Fery Puiledway.
Dalam keterangannya, Fery mengaku sangat kecewa dengan kebijakan dan alur aturan yang dirasakan berbelit-belit serta tidak mengutamakan undang undang dasar Alenia ke 4 yg menyatakan akan mencerdaskan kehidupan bangsa, Ia menjelaskan bahwa seluruh persyaratan yang diminta sudah dipenuhi, termasuk dokumen yang membuktikan kondisi ekonomi keluarga kurang mampu — yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan utama pada jalur afirmasi. namun, hasil yang diterima tetap penolakan, hanya disertai saran untuk menunggu gelombang berikutnya.
Kami sudah berusaha melengkapi semua berkas, termasuk surat keterangan tidak mampu agar anak kami mendapat kesempatan yang sama. Tetapi akhirnya tetap tidak diterima dan disuruh daftar lagi gelombang ke dua, Aturannya terasa berbelit dan tidak memihak warga pulau yang jauh dari pusat,” ungkap Fery, Ia juga menegaskan bahwa perjalanan dan akses dari Pulau Roma ke lokasi sekolah di moa cukup sulit,menggunkaan kapal, sehingga setiap proses pendaftaran membutuhkan biaya dan tenaga besar bagi keluarga di daerah terpencil.
Sementara itu, pihak SMAN 13 MBD sebelumnya menyampaikan bahwa surat keterangan tidak mampu hanya berfungsi sebagai syarat masuk ke jalur afirmasi, bukan jaminan penerimaan otomatis. Keputusan akhir tetap mengacu pada kuota daya tampung yang terbatas dan urutan peringkat seleksi, yang sering kali jumlah pelamar memenuhi syarat jauh melebihi jumlah tempat tersedia. Saran mendaftar kembali pada gelombang ke dua juga disampaikan karena tidak ada lagi kursi kosong yang bisa dialihkan.
Kasus ini kembali menyoroti tantangan akses pendidikan di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya, di mana jarak, keterbatasan fasilitas sekolah, dan aturan seleksi sering kali menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang tinggal di pulau terluar. Orang tua berharap pihak dinas pendidikan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut, agar kelompok rentan dan warga daerah terpencil tetap mendapatkan prioritas akses pendidikan yang layak tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















