Bandung, penasuara.com — Pelarian Taufik Hidayat (30) akhirnya kandas di tangan aparat kepolisian. Pria yang diduga kuat melakukan penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), selama hampir tiga tahun tersebut kini telah berhasil diamankan.
Kabar penangkapan tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar), Kombes Hendra Rochmawan, pada Selasa (23/6/2026).
“Membenarkan saja, sudah ditangkap. Gitu aja ya,” ujar Hendra saat memberikan keterangan singkat kepada awak media.
Meskipun detail kronologi penangkapan belum diungkap secara rinci demi kepentingan pengembangan penyelidikan, Hendra memastikan bahwa tersangka diciduk di salah satu titik di kawasan Bandung Raya. Pihak kepolisian berjanji akan segera merilis keterangan lengkap terkait operasi penangkapan ini dalam waktu dekat.
Tiga Tahun dalam Sekapan Sunyi
Kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki ini menyita perhatian publik karena tingkat kekejaman dan durasi penyekapan yang terbilang sangat lama. Selama kurang lebih tiga tahun, korban dipaksa hidup dalam jerat isolasi di sebuah kamar indekos yang berlokasi di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penyekapan yang disertai kekerasan berulang ini meninggalkan trauma fisik dan psikis yang sangat mendalam bagi korban. Akibat tindakan tidak manusiawi tersebut, Yuvita menderita luka berat di area kepala, wajah, serta kaki. Kondisi fisiknya mengalami penurunan drastis hingga ia kehilangan kemampuan untuk melihat, berjalan, dan berkomunikasi secara normal.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Sebelum penangkapan ini dilakukan, penyidik kepolisian telah secara resmi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, polisi menjerat Taufik dengan pasal berlapis.
Ia disangkakan melanggar Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan berat dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat mengenai pentingnya kepekaan lingkungan sekitar terhadap indikasi kekerasan dalam hubungan domestik (domestic abuse), terutama yang terjadi di lingkungan tertutup seperti rumah sewa atau indekos. Kini, publik menanti proses hukum yang adil agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















