Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

MK Putuskan Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

223
×

MK Putuskan Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

Sebarkan artikel ini
MK Putuskan Gugatan Terkait Syarat Pendidikan Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait perkara gugatan mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana beserta 11 orang pemohon lainnya.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (6/10).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Putusan yang dalam istilah hukum dikenal dengan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) ini berarti MK tidak mengabulkan tuntutan para pemohon untuk mendiskualifikasi atau membatalkan pelantikan putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tersebut.

Baca juga :  Fenomena "Timpa Teks" Berujung Pidana, Ferry Irwandi Bersaksi Sebut Bagian dari Budaya Digital

Dalam persidangan, perkara ini bermula dari dalil para pemohon yang menduga bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi kelengkapan syarat pendidikan. Pemohon menyoroti dan mempertanyakan pembuktian keabsahan ijazah pendidikan luar negeri milik Gibran, sehingga mereka menilai pencalonannya mengandung cacat hukum.

Berdasarkan dalil tersebut, Denny Indrayana dan pemohon lainnya meminta MK untuk menjatuhkan sejumlah putusan. Pertama, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden. Kedua, membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden secara resmi.

Baca juga :  Penulis Togel Ditangkap Satreskrim Polres Humbahas

Selain itu, para pemohon juga sempat meminta MK untuk mengeluarkan perintah kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar menyelenggarakan sidang guna memilih Wakil Presiden baru dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

Dengan ditolaknya gugatan ini secara formal (tidak dapat diterima) oleh Mahkamah Konstitusi, maka seluruh tuntutan para pemohon gugur, dan ketetapan mengenai status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tetap sah secara hukum.

Baca juga :  Ditlantas Polda Sulbar Pasang Mading Edukatif di SMA Negeri 1 Mamuju: Wadah Belajar Tertib dan Selamat

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!