Lampung Selatan, penasuara.com — Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan membongkar kasus kepemilikan senjata api laras panjang jenis AR-15 tanpa hak dan menetapkan tiga orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi melarikan diri seorang pengemudi saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan seorang pria berinisial DS (31), warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Kami mengamankan satu pucuk senjata api jenis AR-15 berikut satu magasin berisi 15 butir amunisi. Kami juga mengamankan seorang pria berinisial DS (31),” ujar Stefanus dalam konferensi pers, Senin (5/10/26).
Kronologi Penangkapan di Kalianda
Kasus ini terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Pengemudi kendaraan mendadak melarikan diri, yang kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan.
Pada Kamis (1/10/26) sekira pukul 11.30 WIB, petugas mendeteksi keberadaan terduga pelaku di sebuah penginapan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Di lokasi, polisi menemukan satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam yang berkaitan dengan pelaku.
Saat hendak diamankan, terduga pelaku kembali melarikan diri. Polisi yang memeriksa kamar penginapan menemukan tas ransel berisi pakaian, tujuh cartridge vape, dan satu unit ponsel. Penggeledahan dilanjutkan ke dalam kendaraan, hingga ditemukan tas khusus senjata berisi satu pucuk AR-15 beserta magasin dan 15 butir amunisi.
Kanit Jatanras Ipda Fajar menjelaskan bahwa petugas segera menyisir area sekitar untuk mencari keberadaan pelaku. DS akhirnya ditemukan bersembunyi di atas loteng ruang guru sebuah bangunan sekolah tak jauh dari lokasi kejadian.
Pengembangan Kasus hingga ke Jakarta
Penyelidikan berlanjut hingga ke Jakarta pada Jumat (2/10/26). Tim bergerak ke Apartemen Graha Cempaka Mas, Kemayoran, Jakarta Pusat, dan mengamankan RRS (35) warga Lubuk Linggau serta IH (38) warga Musi Rawas Utara, beserta empat orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan peran masing-masing pihak:
IH (38): Ditetapkan sebagai tersangka pemilik senjata api jenis AR-15 yang dijadikan sebagai jaminan utang dari rekannya.
DS (31): Diduga berperan membawa senjata api AR-15 tersebut untuk diperbaiki.
RRS (35): Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan narkotika jenis etomidate. Dalam penggeledahan di lokasi RRS, polisi juga menyita satu pucuk senjata api jenis Glock beserta 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm yang terkonfirmasi memiliki izin kepemilikan resmi.
Atas perbuatan kepemilikan senjata api tanpa hak tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















