Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Waspada Phishing Kripto: Situs Peniru SafePal “h5.dappvip.cc” Ancam Aset Digital Pengguna

78
×

Waspada Phishing Kripto: Situs Peniru SafePal “h5.dappvip.cc” Ancam Aset Digital Pengguna

Sebarkan artikel ini
Waspada Phishing Kripto: Situs Peniru SafePal “h5.dappvip.cc” Ancam Aset Digital Pengguna
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com — Para investor dan pengguna aset kripto diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kejahatan siber. Berbagai layanan keamanan siber menemukan sebuah situs beralamat https://h5.dappvip.cc yang terindikasi kuat sebagai domain berbahaya. Situs tersebut beroperasi dengan menyamar sebagai platform dompet kripto ternama, SafePal, dengan tujuan utama mencuri informasi pribadi dan menguras aset digital pengguna.

Berdasarkan penelusuran data pendaftaran domain (WHOIS), situs tersebut baru dibuat pada 5 Januari 2026. Usia domain yang sangat baru ini merupakan salah satu ciri umum dari situs penipuan (scam). Selain itu, domain ini didaftarkan melalui Gname.com Pte. Ltd., pendaftar (registrar) yang rekam jejaknya kerap disalahgunakan untuk menampung domain-domain berisiko tinggi.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat ini, situs tersebut telah masuk dalam radar pemantauan ahli keamanan. Sedikitnya delapan penyedia layanan keamanan siber telah melabeli domain ini sebagai situs berbahaya. Bahkan, h5.dappvip.cc telah dimasukkan ke dalam tiga daftar blokir publik terkemuka, termasuk oleh sistem keamanan dompet kripto MetaMask dan inisiatif keamanan Web3, SEAL. Mengutip data agregator keamanan siber, situs ini hanya memiliki skor kepercayaan 46 dari 100, yang menempatkannya pada tingkat risiko tinggi.

Baca juga :  Sasar Jaringan Narkotika, Polda Sulbar Amankan Tiga Orang Sita Puluhan Saset Sabu di Malunda

Modus Operandi: Mengelabui Secara Visual
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuat tampilan antarmuka (UI) situs penipuan ini semirip mungkin dengan aplikasi atau layanan resmi SafePal. Kesamaan visual ini dirancang untuk mengecoh kewaspadaan pengguna.

Ketika pengguna masuk ke situs tersebut, sistem palsu akan meminta mereka untuk menghubungkan dompet kripto (wallet connect) atau secara langsung meminta pengguna memasukkan kata sandi, kunci pribadi (private key), maupun frasa pemulihan (recovery phrase).

Jika pengguna menyetujui transaksi, memberikan izin akses (smart contract approval), atau menyerahkan data rahasia tersebut, pelaku dapat langsung mengambil alih kendali dompet. Akibatnya, seluruh aset kripto dapat dikuras habis dalam hitungan detik. Mengingat sifat teknologi blockchain yang terdesentralisasi, transaksi yang telah terjadi tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan.

Baca juga :  Sambut HUT RI, Warga Lubuk Suli Kerinci Gelar Lomba Tarik Tambang Penuh Keceriaan

Tanda Bahaya dan Langkah Antisipasi
Pakar keamanan siber mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan sejumlah “tanda bahaya” (red flags) guna menghindari jebakan phishing serupa:

1. Perhatikan URL dengan Teliti: Situs resmi SafePal beralamat di safepal.com. Pengguna harus memastikan tidak ada penambahan huruf, angka, atau ekstensi domain asing seperti yang terjadi pada dappvip.cc.

2. Kerahasiaan Data: Layanan dompet kripto resmi tidak akan pernah meminta pengguna untuk memberikan private key, frasa pemulihan, atau kode OTP dengan alasan apa pun.

3. Peringatan Peramban: Jangan mengabaikan peringatan keamanan yang muncul dari peramban web (browser) atau ekstensi keamanan kripto saat mencoba mengakses sebuah tautan.

Baca juga :  Remaja Ditemukan Meninggal di Area Jembatan Kereta Api Kali Comal, Aparat Lakukan Penyelidikan

Bagi pengguna yang menemukan tautan mencurigakan, disarankan untuk tidak mengkliknya, tidak memasukkan informasi apa pun, dan menolak segala permintaan untuk menghubungkan dompet kripto.

Bagi pengguna yang merasa telah telanjur memasukkan data di situs tersebut, tindakan darurat yang harus segera dilakukan adalah memindahkan sisa aset ke dompet kripto yang baru, mengubah semua kata sandi terkait, serta melaporkan insiden tersebut kepada penyedia layanan resmi dan pihak berwajib.

Oleh: D Rinaldy
Editor: Samsul Bahri

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!