Pemalang, penasuara.com – Warga Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, digegerkan dengan penemuan jasad seorang remaja laki-laki di kawasan Jembatan Kereta Api Kali Comal, Sabtu (20/6/2026) siang.
Korban yang diperkirakan berusia sekitar 14 tahun ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di area struktur jembatan penyeberangan kereta api yang berada di jalur ganda lintas utara Pulau Jawa. Peristiwa tersebut sontak menarik perhatian warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di lokasi kejadian.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lapangan, korban diduga meninggal dunia akibat tertemper kereta api yang melintas. Namun demikian, penyebab pasti kejadian masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa korban merupakan warga Desa Bodeh, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang. Identitas korban serta kronologi lengkap kejadian saat ini masih dalam proses pendalaman oleh aparat terkait.
Kepala Desa Ujunggede, Gunawan, membenarkan adanya laporan penemuan jasad remaja tersebut di wilayah administrasi desanya.
“Benar, sekitar pukul 14.15 WIB warga setempat pertama kali menemukan jasad korban di area jembatan kereta api Kali Comal,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi pada Minggu (21/6/2026).
Setelah menerima laporan dari warga, aparat kepolisian bersama petugas terkait segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah guna kepentingan identifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, khususnya para orang tua dan remaja, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas di sekitar jalur kereta api yang merupakan kawasan operasional berisiko tinggi dan tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan guna memastikan penyebab pasti kejadian serta mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















