Banjarnegara, penasuara.com – Polemik pengangkatan perangkat Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, memasuki babak baru.
Tiga calon perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi resmi menggugat keputusan Bupati Banjarnegara setelah pengangkatan mereka tidak memperoleh persetujuan.
Ketiga calon tersebut, Anjar Adi Saputra, Ade Setiawan, dan Sudianto, menilai keputusan Bupati Banjarnegara melalui Surat Nomor 400.10/96/Bupati/2026 tertanggal 24 April 2026 telah merugikan hak-hak mereka sebagai peserta yang memperoleh nilai tertinggi dalam proses seleksi.
Kuasa hukum para penggugat, Slamet Haryanto dari Kantor Hukum INTELLECTUS, menjelaskan bahwa gugatan diajukan karena pihaknya menilai keputusan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa telah dilaksanakan sesuai prosedur.
Ia mengungkapkan, Kepala Desa Purwasaba sebelumnya telah mengajukan permohonan rekomendasi kepada Camat Mandiraja. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya rekomendasi pengangkatan atas nama Bupati Banjarnegara.
Berdasarkan mekanisme tersebut, pihak penggugat berpendapat bahwa kewenangan untuk menetapkan dan melantik perangkat desa berada pada Kepala Desa setelah rekomendasi diterbitkan. Oleh karena itu, keputusan yang tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Salah seorang penggugat, Sudianto, menegaskan dirinya bersama dua calon lainnya menolak keputusan tersebut karena merasa telah mengikuti seluruh proses seleksi secara sah, transparan, dan berhasil memperoleh hasil terbaik sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sebelumnya menyatakan tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat Desa Purwasaba.
Keputusan itu diambil setelah Pemeriksaan Khusus Inspektorat menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Keputusan pemerintah daerah tersebut diumumkan melalui konferensi pers yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Banjarnegara bersama sejumlah pejabat terkait.
Dengan bergulirnya gugatan ini, penyelesaian sengketa kini akan bergantung pada proses hukum yang berlangsung.
Putusan pengadilan nantinya diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan seleksi dan pengangkatan perangkat desa yang berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















