Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

MPLS SD Negeri 1 Pulau-Pulau Terselatan Resmi Dibuka, Siswa Baru Dikenalkan di Lingkungan Sekolah

881
×

MPLS SD Negeri 1 Pulau-Pulau Terselatan Resmi Dibuka, Siswa Baru Dikenalkan di Lingkungan Sekolah

Sebarkan artikel ini
MPLS SD Negeri 1 Pulau-Pulau Terselatan Resmi Dibuka, Siswa Baru Dikenalkan di Lingkungan Sekolah
0-3968x2976-0-0-{}-0-24#
banner 468x60

Maluku,penasuara.com-Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Pulau-Pulau Terselatan resmi dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2026.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan di Ruang Kelas 4 sekolah setempat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Acara pembukaan dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pulau-Pulau Terselatan, Elisabeth Rainuny S.Pd., Gr. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan tiga hari ini disiapkan khusus untuk membimbing para siswa baru agar dapat mengenal dan memahami lingkungan sekolah dengan baik.

Baca juga :  SDN Pantai Mekar 01 Lepas Siswa Kelas VI Lewat Pentas Seni Usung Tema “Kenangan Hari Ini, Langkah Menuju Masa Depan

“Selama kegiatan ini, anak-anak akan kita ajak berkenalan dengan suasana sekolah, aturan tata tertib, serta teman-teman baru dan guru. Harapannya, siswa dapat merasa nyaman, aman, dan siap menempuh pendidikan di SD Negeri 1 Pulau-Pulau Terselatan,” ujar Elisabeth Rainuny.

Baca juga :  Siswa asal pulau Roma Tidak Lolos Seleksi SMAN 13 MBD, Orang tua kecewa dengan aturan yang berbelit.

Kegiatan MPLS ini diisi dengan berbagai materi edukatif dan menyenangkan, diantaranya pengenalan sarana prasarana sekolah, nilai-nilai kebaikan, serta tata krama di lingkungan pendidikan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dengan tetap memperhatikan kenyamanan dan keselamatan para siswa.

Baca juga :  Brebes Kirim 100 Kontingen ke Porsenitas XIII 2026, Siap Ukir Prestasi dan Junjung Sportivitas

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!