Jakarta, penasuara.com – Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, menilai Polri telah mengambil langkah penyidikan yang sangat tepat saat mengusut tiga kasus dugaan korupsi besar. Ia menganalogikan strategi aparat penegak hukum saat ini layaknya “makan bubur dari pinggir”. Artinya, polisi sengaja mengusut indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terlebih dahulu agar bisa membongkar dalang utama dari kejahatan pokoknya.
Melansir laporan Tribunnews, Susno memaparkan bahwa aparat akan menjadikan barang bukti sitaan—berupa ratusan miliar rupiah uang tunai dan 74 kilogram emas batangan—sebagai titik tolak penyelidikan. Melalui bukti-bukti ini, penyidik dapat melacak asal-usul dana, memetakan perputaran transaksi, dan memburu pihak-pihak yang ikut terlibat dalam skandal tersebut.
Lebih lanjut, ia percaya pendekatan tersebut mempermudah penyidik dalam merangkai konstruksi kasus secara utuh. Mereka bisa mengidentifikasi pemilik aset sebenarnya, menelusuri alur pergerakan uang, serta mengungkap siapa saja pihak yang memberi dan menerima suap. Susno bahkan meyakini Polri sudah mengantongi daftar nama para pihak yang harus menanggung akibat hukum dari perbuatan ini, dan kini hanya menunggu momen tepat untuk mengumumkannya kepada publik.
Sebagai informasi, tim gabungan dari Kortas Tipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi untuk menyidik tiga perkara utama. Ketiga kasus tersebut mencakup indikasi korupsi pengadaan batu bara di PLN yang memicu insiden blackout, skandal PT Asabri, serta penyelewengan dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, sebuah anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Walaupun polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari ketiga kasus itu hingga detik ini, Susno tetap menaruh harapan besar terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta para aparat penegak hukum agar menjalankan tugasnya secara profesional dan berani menolak segala bentuk intervensi dari pihak luar.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















