Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
MalukuNews

Makan Uang Haram, Mantan Ketua DPD Lemhanas Maluku CS di Tahan Jaksa. 

892
×

Makan Uang Haram, Mantan Ketua DPD Lemhanas Maluku CS di Tahan Jaksa. 

Sebarkan artikel ini
Makan Uang Haram, Mantan Ketua DPD Lemhanas Maluku CS di Tahan Jaksa. 
banner 468x60

Maluku, penasuara.com – Ismail Usemahu Ketua DPD Ikatan Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL Lemhannas) Provinsi Maluku periode 2025–2030 serta mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku ditahan Jaksa.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penahanan dilakukan setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada Jaksa penuntut umum.

Dalam perkara, ini Ismail Usemahu diduga terlibat tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat tahun anggaran dua ribu dua puluh tiga di Kabupaten Maluku Tenggara.

Selain Ismail Usemahu, Penyidik Kejaksaan juga menahan tiga tersangka lain yaitu Pejabat Pembuat Komitme Mujiati Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, . Tuhumury serta Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane(23/07)Kamis Petang.

Baca juga :  Selidiki Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Ombilin, Polda Sumbar Akan Periksa Tiga Perusahaan Pemasok

Dengan mengenakan Rompi Tahanan berwarna merah muda, keempat tersangka digiring petugas menuju Rumah Tahanan untuk menjalani masa penahanan selama dua puluh hari.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah memenuhi unsur dugaan korupsi secara bersama-sama melakukan korupsi anggaran proyek pembangunan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2.840.502.974,00 (dua miliar delapan ratus empat puluh juta lima ratus dua ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah)

Sebelum ditahan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan administrasi sebagai bagian dari proses pelimpahan tahap dua,”ujar Ardy Kasi Penkum Kejati Maluku

Kasus ini bermula dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku pada tahun anggaran dua ribu dua puluh tiga.

Baca juga :  BPPKAD Kudus Raih Penghargaan TOP 10 IDEA Jateng 2026, Inovasi Simpad Geo Perkuat Tata Kelola Pendapatan Daerah

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jusren Jaya berdasarkan kontrak bernilai lebih dari tujuh koma satu miliar rupiah.Dalam perjalanannya, nilai kontrak mengalami adendum menjadi sekitar tujuh koma dua miliar rupiah.

Namun hingga batas akhir masa pelaksanaan pada sembilan November dua ribu dua puluh tiga, pekerjaan tidak berhasil diselesaikan.

Meski demikian, pejabat pembuat komitmen bersama pengguna anggaran tetap melakukan pencairan pembayaran proyek hingga seratus persen kepada penyedia jasa.

Berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan, pembayaran penuh terhadap proyek yang belum selesai tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar dua koma delapan miliar rupiah.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, penanganan perkara resmi berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga :  Operasi Pekat Toba 2026: Polres Tapanuli Tengah Amankan Pelaku Pungutan Parkir Tanpa Izin Resmi

Selanjutnya, berkas perkara akan disusun dalam bentuk surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk menjalani proses persidangan.

Untuk proses hukum, para tersangka ditahan di Lapas Kelas Dua Ambon dan Rutan Perempuan Ambon.Atas perbuatannya tersebut para tersangka terancam 20 tahun penjara.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!