Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Selatan

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Budi Rizkiyanto Sampaikan Pernyataan Terbuka kepada Presiden RI

186
×

Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Budi Rizkiyanto Sampaikan Pernyataan Terbuka kepada Presiden RI

Sebarkan artikel ini
Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Budi Rizkiyanto Sampaikan Pernyataan Terbuka kepada Presiden RI
banner 468x60

Sumatera Selatan, penasuara.com – Di tengah dinamika penegakan hukum di Tanah Air, Budi Rizkiyanto menyampaikan sebuah pernyataan terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam pernyataannya, ia mendesak pemerintah agar membuktikan komitmennya dalam menjalankan keadilan semata-mata demi kepentingan bangsa dan negara, bukan demi segelintir kelompok atau individu.

​Menurut Budi, saat ini tinggal satu langkah lagi bagi Presiden untuk membuktikan komitmen tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan langkah penegakan hukum ini benar-benar bersih dari intervensi pihak mana pun.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Dorong Profesionalisme dan Keterbukaan Aparat

​Lebih lanjut, Budi menyoroti secara tajam kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus besar. Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa apabila aparat menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan siapa pun, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, institusi penegak hukum harus melaksanakan seluruh proses tersebut secara profesional, independen, dan transparan.

Baca juga :  Kepolisian Resmi Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

​Selain itu, ia mengingatkan agar aparat selalu mendasarkan setiap langkah hukum pada alat bukti yang sah. Sebagai negara hukum, Budi menegaskan bahwa Indonesia memang tidak mengenal kekebalan bagi siapa pun. Namun demikian, ia juga menggarisbawahi bahwa negara tidak boleh menghukum seseorang tanpa melalui proses peradilan yang adil dan objektif.

​Sementara itu, di tengah berbagai pemberitaan dan penyebutan nama tokoh dalam sejumlah perkara yang belakangan ini terus berkembang di ruang publik, ia menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum yang jelas.

​Maka dari itu, Budi mendesak agar penegak hukum segera menindaklanjuti kasus tanpa pandang bulu jika mereka telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila aparat tidak menemukan bukti yang memadai, mereka harus berani menjelaskan situasi tersebut secara terbuka kepada publik. Langkah keterbukaan ini dinilai sangat penting agar lambatnya penanganan perkara tidak memicu spekulasi liar maupun menggerus ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Baca juga :  Jelang HUT Bhayangkara ke-80,Kapolda Sulbar dan Rombongan Sapa Langsung Purnawirawan serta Warakawuri

​Hukum Sebagai Panglima Tertinggi

​Di sisi lain, Budi mengingatkan pemerintah bahwa rakyat Indonesia sesungguhnya hanya menginginkan satu hal, yaitu persamaan di hadapan hukum, sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

​Dengan demikian, pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus merasakan kesan bahwa hukum di Indonesia sering kali tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Oleh sebab itu, ia meyakini bahwa kepercayaan publik hanya akan kembali tumbuh apabila institusi hukum memproses setiap dugaan tindak pidana secara objektif, tanpa memandang kedudukan, kekuasaan, maupun pengaruh politik terduga pelaku.

​Pada akhirnya, pernyataan tersebut ditutup dengan sebuah refleksi kritis mengenai peninggalan atau legacy seorang pemimpin negara. Budi meyakini bahwa sejarah akan mencatat keberanian seorang Presiden bukan dari seberapa banyak ia berpidato, melainkan dari ketegasannya untuk menegakkan hukum secara adil terhadap siapa pun tanpa pengecualian.

Baca juga :  Boyamin Apresiasi Langkah Prabowo Redam Polemik Kasus Febrie Adriansyah

​Kita harus selalu ingat bahwa para pejuang dahulu membangun negara Indonesia ini dengan tetesan air mata dan tumpahan darah. Kesimpulannya, melalui pernyataan ini Budi menuntut agar hukum harus selalu tampil sebagai panglima tertinggi, bukan sekadar alat untuk melanggengkan kekuasaan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!