Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

R. Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB Sebut Polri Menembus Batas Nyali Pemberantasan Korupsi

108
×

R. Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB Sebut Polri Menembus Batas Nyali Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
R. Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB Sebut Polri Menembus Batas Nyali Pemberantasan Korupsi
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com – Polri secara konkret mematahkan pandangan skeptis publik dengan menunjukkan taji nyata dalam pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2025–2026. Rabu, (15/7/26)

Alih-alih berlindung di balik pidato formal atau slogan Presisi, Polri membuktikan keberaniannya dengan langsung memasuki wilayah-wilayah yang selama ini dianggap kebal hukum.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Indikator keberhasilan kini diukur dengan cara yang jauh lebih keras, yaitu kesiapan penyidik dalam membongkar jaringan lintas institusi, memburu aliran uang, menyita aset bernilai fantastis, hingga menghadapi risiko serangan balik dari kelompok yang memiliki pengaruh politik dan ekonomi kuat.

Perubahan radikal ini terlihat dari pergeseran skala kasus yang ditangani. Polri tidak lagi sekadar menyasar pungutan liar tingkat bawah atau proyek kecil di daerah, melainkan langsung menusuk ke jantung ekonomi negara dan sektor strategis.

Salah satu bukti nyata ditunjukkan dalam pengusutan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun. Dalam kasus ini, Kortastipidkor menetapkan empat tersangka termasuk seorang pengusaha yang memiliki hubungan kekerabatan dengan tokoh nasional.

Baca juga :  DETIK-DETIK MENCEKAM DI ADIWERNA! ATAP DAN DINDING RUMAH MENDADAK ROBOH, SATU KELUARGA TERLUKA

Status sosial maupun kedekatan dengan elite kekuasaan terbukti tidak menghentikan proses hukum, bahkan penyidikan kini telah dikembangkan ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Keberanian operasional ini juga diperlihatkan melalui aksi penggeledahan serentak di 13 lokasi strategis, mulai dari kawasan bisnis hingga kediaman pribadi di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Operasi berisiko tinggi ini membuahkan hasil luar biasa ketika penyidik berhasil membongkar sebuah brankas terkunci di Sentul. Dari sana, negara menyita 74 kilogram emas batangan serta jutaan valuta asing senilai total Rp476 miliar.

Langkah progresif berlanjut pada sektor hulu ekonomi lainnya, seperti penyidikan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes PTPN yang merugikan negara Rp645 miliar, kasus pembiayaan LPEI sebesar US$43,6 juta, hingga peningkatan status ke tahap penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU per 4 Juli 2026.

Baca juga :  TPA Jatiwaringin Terbakar: Alarm Keras atas Gagalnya Tata Kelola Sampah

Ujian nyali tertinggi Polri terjadi ketika penyidikan menyentuh figur kuat di lingkungan penegak hukum lain, yang memicu risiko tinggi terjadinya konflik kelembagaan dan perang opini.

Melalui gelar perkara yang matang, Polri berani menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

Terlepas dari perdebatan mengenai pelimpahan perkara setelahnya, fakta bahwa Polri yang membuka pintu perkara dan mengamankan barang bukti ke ruang terang tidak dapat didelegitimasi.

Prinsip tanpa tebang pilih ini juga diterapkan ke internal institusi melalui pemeriksaan oknum Bea Cukai terkait impor ponsel ilegal serta penetapan dua mantan anggota kepolisian sebagai tersangka pemerasan di Sumatera Utara.

Kendati rentetan gebrakan ini menuai apresiasi luas, Polri harus menyadari bahwa penyitaan besar dan penetapan tersangka barulah langkah awal. Tantangan sesungguhnya kini berada pada pengujian alat bukti di persidangan dan kepastian agar mekanisme pelimpahan perkara tidak menguap dalam kabut kompromi antarlembaga.

Baca juga :  Landasan hukum dan makna mendalam undang undang PERS:Jaminan kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.

Di tengah riuh isu rivalitas institusi, kekuatan pembuktian asal-usul aset, keberadaan pemilik manfaat, serta pemulihan kerugian negara tetap menjadi fokus utama.

Tanggung jawab negara kini adalah memastikan bahwa nyali besar yang telah ditunjukkan oleh para penyidik Polri tidak dipatahkan oleh intervensi politik, demi menjaga kepercayaan publik terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!