Tegal, penasuara.com – Musibah bangunan roboh menimpa sebuah rumah warga di Desa Tembok Luwung RT 08/RW 02, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal.
Insiden yang terjadi secara tiba-tiba tersebut mengakibatkan tiga anggota keluarga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Ketua PMI Kabupaten Tegal melalui Kepala Markas, Sunarto, mengatakan berdasarkan hasil asesmen di lokasi, peristiwa nahas itu terjadi ketika pemilik rumah, Fathurohim (45), sedang melaksanakan salat di kamar tidur.
Pada saat bersamaan, istri dan anaknya berada di ruang tengah sembari menonton televisi.
Tanpa diduga, bagian atap dan dinding rumah tiba-tiba ambruk. Struktur bangunan yang diduga telah mengalami kerapuhan tersebut runtuh dan materialnya menimpa para penghuni rumah.
Selain menyebabkan korban luka, reruntuhan bangunan juga berdampak pada rumah tetangga di sebelahnya milik Nurohim (58). Area ruang keluarga rumah tersebut turut mengalami kerusakan akibat material bangunan yang roboh.
Akibat kejadian tersebut, tiga orang penghuni rumah mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan penanganan medis di RSI PKU Muhammadiyah Adiwerna.
Fathurohim (45) dan istrinya, Mutmainah (55), dilaporkan mengalami luka lebam serta lecet pada sejumlah bagian tubuh. Sementara satu anggota keluarga lainnya juga turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Petugas dan pihak terkait kemudian melakukan asesmen serta penanganan di lokasi kejadian untuk memastikan kondisi para korban sekaligus mengidentifikasi dampak kerusakan akibat bangunan roboh tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi konstruksi rumah, khususnya bangunan yang telah berusia cukup lama atau menunjukkan tanda-tanda kerusakan pada bagian struktur.
Kondisi atap, dinding, serta elemen penyangga bangunan perlu diperiksa secara berkala guna mengantisipasi terjadinya kerusakan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni rumah.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















