Maluku, pewartamedia. Com-Kemerdekaan pers di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dan makna strategis bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini tercermin secara jelas dalam bagian “Menimbang” pembentukan Undang-Undang tentang Pers, yang menjadi payung hukum utama bagi seluruh insan pers di tanah air.
Dalam naskah undang-undang tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud nyata kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting dalam menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. Oleh karena itu, kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 wajib dilindungi dan dijunjung tinggi.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam sistem demokrasi, kemerdekaan menyatakan pikiran serta pendapat sesuai hati nurani, sekaligus hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Hak ini diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini publik harus mampu menjalankan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya secara profesional. Untuk itu, pers berhak mendapatkan jaminan serta perlindungan hukum, dan harus terbebas dari segala bentuk campur tangan maupun paksaan dari pihak manapun. Selain itu, pers nasional juga memiliki peran strategis dalam ikut menjaga ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pembentukan undang-undang ini juga didasari oleh pertimbangan bahwa aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers beserta perubahannya, sudah tidak lagi sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan berbangsa saat ini.
Secara hukum, peraturan ini dibentuk dengan mengingat ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Seluruh ketentuan ini menegaskan bahwa keberadaan pers yang merdeka, bebas, dan bertanggung jawab adalah kebutuhan mutlak bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















