JAKARTA – penasuara.com – Seorang warga asal Kuningan, Jawa Barat bernama Mariyani Nababan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikannya secara materiil ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan telah diterima pihak kepolisian pada Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan dokumen laporan yang diterima, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada periode tahun 2025 hingga 2026 di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur. Pelapor menduga pihak yang dilaporkan melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, yang berujung pada kerugian materiil yang dialaminya.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/B/2625/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/PMJ, pelapor melampirkan fakta dan kronologi kejadian yang merujuk pada pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 466 KUHP tentang Penipuan beserta aturan pelengkapnya.
Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor, Mariyani Nababan, dan telah divalidasi oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Timur. Hingga saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap proses penyelidikan dan penelusuran lebih lanjut guna mengungkap kebenaran serta memproses pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa tersebut untuk dapat bekerja sama dengan penyidik guna mempercepat proses penanganan perkara. Sementara itu, pelapor berharap proses hukum berjalan adil dan tuntas sehingga haknya dapat diperjuangkan sebagaimana mestinya.
Penulis : HELLMY.PWM
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















