Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Walikota Sibolga Langsung Mininjau Lokasi Kebakaran Pasar Terminal Sibolga

184
×

Walikota Sibolga Langsung Mininjau Lokasi Kebakaran Pasar Terminal Sibolga

Sebarkan artikel ini
Walikota Sibolga Langsung Mininjau Lokasi Kebakaran Pasar Terminal Sibolga
banner 468x60

Sibolga, (Sumut) : penasuara.com– Sehari setelah musibah kebakaran hebat yang melanda Pasar Terminal Sibolga Nauli pada malam 11 Juli 2026, Walikota Sibolga hari ini, Minggu 12 Juli 2026, turun langsung meninjau lokasi kejadian yang kini tinggal tumpukan puing sisa kebakaran.

Bersama jajaran pejabat terkait, beliau menyusuri sisa bangunan pasar yang rusak parah, menilai tingkat kerusakan, serta mendengarkan secara langsung keluh kesah para pedagang yang kehilangan seluruh barang dagangan sekaligus sumber penghidupan mereka.
Lantai yang masih basah bekas siraman air, dinding menghitam, hingga lapak yang tak lagi berbentuk menjadi bukti nyata betapa dahsyatnya amukan api semalam.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hingga saat ini, penyebab pasti terjadinya kebakaran belum diketahui secara jelas. Sebagian besar aset dan barang milik pedagang tidak sempat diselamatkan, sehingga kerugian yang diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca juga :  Kualitas Udara Sulsel Memburuk akibat Asap Karhutla Kalimantan, Warga Diimbau Waspada

Kehadiran Walikota menjadi langkah awal penanganan serius, meliputi Memastikan penyelidikan penyebab kebakaran berjalan secara tuntas:
“Kita berharap tindak lanjut yang nyata segera diberikan, agar para pedagang yang sedang terpuruk bisa segera dibantu. Selain itu, penyebab musibah ini harus segera terungkap demi keadilan bagi semua pihak,” ujar Asamas Giawa.

Baca juga :  Bagas Satya Indrana Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di Randugunting, Perkuat Kebersamaan dan Cegah Kenakalan Remaja

(Reporter: .)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Baca juga :  Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Dirikan Posko Darurat di Rajeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!