Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

Dugaan Penipuan & Penggelapan Rugikan Ratusan Juta, Warga Kuningan Resmi Lapor ke Polres Metro Jakarta Timur

90
×

Dugaan Penipuan & Penggelapan Rugikan Ratusan Juta, Warga Kuningan Resmi Lapor ke Polres Metro Jakarta Timur

Sebarkan artikel ini
Dugaan Penipuan & Penggelapan Rugikan Ratusan Juta, Warga Kuningan Resmi Lapor ke Polres Metro Jakarta Timur
banner 468x60

Dugaan Penipuan & Penggelapan Rugikan Ratusan Juta, Warga Kuningan Resmi Lapor ke Polres Metro Jakarta Timur

JAKARTA – Seorang warga asal Kuningan, Jawa Barat bernama Mariyani Nababan (lahir 24 September 1988) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Laporan resmi dicatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan dengan nomor LP/B/2625/VII/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/PMJ pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan dokumen yang diterima, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada hari yang sama pukul 14.30 WIB di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pelapor menyatakan dirinya mengalami kerugian materiil akibat perbuatan yang diduga melawan hukum, dengan maksud menguntungkan pihak lain secara tidak sah.

Baca juga :  Upacara Bendera HUT RI Ke- 81 Tahun 2026 Dipimpin Bupati Effendi Napitupulu

Dalam laporannya, pelapor merujuk pada pelanggaran Pasal 262 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 466 KUHP tentang Penipuan. Kronologi kejadian serta bukti-bukti pendukung telah diserahkan kepada pihak penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut.

Baca juga :  Asap Hitam Membumbung di Langit Dukuhwaru! Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Tumpukan Ban Bekas

Saat ini perkara telah masuk tahap penyelidikan. Pihak Polres Metro Jakarta Timur akan memeriksa fakta, keterangan saksi, serta bukti yang ada guna mengungkap kebenaran. Pelapor berharap proses hukum berjalan adil, transparan, dan tuntas, sehingga haknya dapat dipulihkan serta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :  Izin Helen Night Mart Disorot, Tokoh Agama Kompak Menolak Meski Restoran dan Pertunjukan Seni Sudah Kantongi Legalitas

Penulis : HELLMY.PWM

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!