Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Babak Baru Kasus Penganiayaan Pengusaha di Kota Tegal, Terdakwa TS alias C Dituntut 9 Bulan Penjara

35
×

Babak Baru Kasus Penganiayaan Pengusaha di Kota Tegal, Terdakwa TS alias C Dituntut 9 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus Penganiayaan Pengusaha di Kota Tegal, Terdakwa TS alias C Dituntut 9 Bulan Penjara
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pengusaha di Kota Tegal memasuki babak penting di meja hijau.

Terdakwa berinisial TS alias C (61) resmi dituntut pidana penjara selama sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Reza Fikri ., S.H. dalam persidangan yang berlangsung di PN Tegal.

Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap korban sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Baca juga :  Pemkab MBD Luncurkan Inovasi"Nona Sari", Dorong kemandirian Pangan Berbasis Hasil Lokal.

JPU menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” tegas JPU dalam persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama sembilan bulan. Selain itu, JPU juga membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Baca juga :  Kejari OKI Periksa 47 Saksi Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran RSUD Kayuagung

Selama proses persidangan berlangsung, seluruh fakta dan keterangan yang muncul turut menjadi bahan pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan.

Dengan dibacakannya tuntutan tersebut, perkara kini memasuki tahapan berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Terdakwa masih memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Putusan akhir mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, tuntutan JPU, serta pembelaan dari pihak terdakwa.

Perkara ini pun kini menanti satu tahapan penting: apakah tuntutan jaksa akan menjadi dasar putusan majelis hakim, atau justru terdapat pertimbangan hukum lain yang akan menentukan akhir perjalanan kasus tersebut.

Baca juga :  Tim Advokasi Uun FERADI WPI Serahkan Permohonan Audiensi ke Komisi III DPR RI dan Puan Maharani, Minta Pengawasan Penanganan Perkara*

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!