Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalNewsSumatera Selatan

Kejari OKI Periksa 47 Saksi Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran RSUD Kayuagung

130
×

Kejari OKI Periksa 47 Saksi Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran RSUD Kayuagung

Sebarkan artikel ini
Kejari OKI Periksa 47 Saksi Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran RSUD Kayuagung
banner 468x60

Kayuagung, penasuara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran belanja sarana dan prasarana di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung tahun anggaran 2023–2024. Hingga kini, tim penyidik telah memeriksa setidaknya 47 orang saksi.

Kepala Kejari OKI, Dr. I Gede Widhartama, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyidik saat ini fokus mendalami keterangan saksi serta menyita sejumlah dokumen yang relevan dengan perkara tersebut.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Kayuagung ini, kami sudah memeriksa 47 saksi dan prosesnya terus berjalan,” ujar I Gede Widhartama, Jumat (25/9/26).

I Gede menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil audit resmi terkait estimasi kerugian keuangan negara.

Hasil perhitungan auditor menjadi elemen krusial bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo, S.H., mengungkapkan bahwa sejumlah pihak telah mengembalikan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan kerugian negara dalam kasus ini.

Kendati demikian, Parid menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan atau menghapus proses hukum yang sedang berjalan.

“Ada sebagian pihak yang telah mengembalikan uang. Namun, pendalaman tetap dilakukan untuk memastikan mekanisme pengelolaan anggaran, pihak yang terlibat, hingga nilai pasti kerugian negara,” tegas Parid.

Kejari OKI berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara transparan kepada publik setelah hasil penghitungan audit resmi diterima oleh penyidik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!