Maluku, penasuara.com — Menghalangi wartawan dalam menjalankan fungsi dan tugas jurnalistiknya pada hakikatnya sama dengan menghalangi jalannya tugas negara dan mencederai amanat reformasi. Pernyataan ini menjadi semakin relevan di tengah fenomena belakangan ini, di mana masih kerap terjadi upaya-upaya intimidasi, pembungkaman, hingga pelarangan terhadap jurnalis yang sedang berupaya mempublikasikan kebijakan publik, atau menginvestigasi dugaan penyimpangan dan maladministrasi di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.
Tindakan represif yang dilakukan oleh oknum masyarakat maupun pejabat birokrasi yang merasa terganggu oleh pengungkapan fakta ke ruang publik merupakan preseden buruk. Padahal, setiap tindakan yang bertujuan untuk menghalang-halangi, menekan, maupun membatasi kebebasan pers adalah bentuk perbuatan melawan hukum secara nyata. Hal ini berbenturan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (1) UU Pers secara tegas dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selanjutnya, pada Pasal 8 ditekankan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan ini bukan sekadar privilese profesi, melainkan instrumen agar jurnalis dapat memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (right to know).
Ancaman Hukuman Pidana dan Sanksi Sosial
Bagi pihak-pihak yang masih bersikeras mengintimidasi atau menghalangi tugas jurnalistik, terdapat konsekuensi berat yang menanti, baik berupa ancaman hukum positif maupun sanksi sosial. Secara hukum, Pasal 18 ayat (1) UU Pers secara eksplisit mengancam pelaku penghalangan tugas jurnalistik dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Ancaman ini tidak berhenti di UU Pers. Apabila upaya penghalangan tersebut disertai dengan kekerasan fisik, perampasan kamera, atau perusakan alat kerja jurnalis, pelaku dapat dijerat pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pelaku bisa dikenakan pasal penganiayaan (Pasal 466 KUHP baru), tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan (Pasal 262 KUHP baru), hingga perusakan barang (Pasal 521 KUHP baru).
Lebih dari sekadar ancaman jeruji besi, di era digitalisasi dan keterbukaan informasi saat ini, sanksi sosial seringkali memberikan dampak yang jauh lebih merusak. Pejabat publik, aparat, maupun oknum warga yang terekam melakukan kekerasan atau arogansi terhadap wartawan akan serta-merta mendapat stigma negatif dari masyarakat luas. Sanksi sosial berupa “hukuman” dari warganet (netizen), boikot, hingga hilangnya kepercayaan publik adalah keniscayaan.
Mereka yang alergi terhadap kamera wartawan akan langsung dicap sebagai pihak yang anti-transparansi dan memunculkan kecurigaan publik: “Apa kejahatan atau kebobrokan yang sedang mereka sembunyikan?” Hancurnya reputasi, rusaknya karir politik atau birokrasi, dan rasa malu yang ditanggung keluarga adalah harga mahal yang harus dibayar akibat tindakan menghalangi kerja kebebasan pers.
Tugas, Fungsi, dan Peran Vital Pers
Untuk memahami mengapa perlindungan ini begitu esensial, publik perlu memahami tugas dan fungsi pers itu sendiri. Merujuk pada Pasal 3 UU Pers, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Dalam konteks kontrol sosial, jurnalis bertugas sebagai “anjing penjaga” (watchdog) demokrasi. Wartawan memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, kolusi, nepotisme, maupun ketidakadilan. Ketika wartawan dicegah untuk bekerja secara profesional—baik saat meliput, mencari data, maupun melakukan wawancara—maka masyarakat dirampas haknya atas informasi yang akurat. Pada titik tersebut, negara kehilangan pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai sistem pengawasan sosial yang independen.
Kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan Aturan Dewan Pers
Meskipun dilindungi oleh payung hukum yang kuat, pers tidak bekerja dalam ruang hampa tanpa aturan. Jurnalis yang profesional selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan oleh Dewan Pers. Sesuai dengan pedoman Dewan Pers, wartawan dituntut untuk bekerja secara independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (Pasal 1 KEJ).
Selain itu, jurnalis diwajibkan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah (Pasal 3 KEJ). Artinya, karya jurnalistik yang dipublikasikan adalah produk intelektual yang telah melalui proses verifikasi dan konfirmasi (keterbukaan ruang klarifikasi/ cover both sides).
Dewan Pers telah mengatur secara jelas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Jika ada pihak—baik pejabat pemerintah maupun masyarakat—yang merasa dirugikan oleh sebuah karya jurnalistik, langkah yang dibenarkan bukanlah dengan melakukan intimidasi, persekusi, atau menghalangi liputan di lapangan. Pihak yang keberatan memiliki instrumen legal dan etis berupa “Hak Jawab” dan “Hak Koreksi”. Pers wajib melayani Hak Jawab ini secara proporsional. Jika penyelesaian ini tidak memuaskan, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers, bukan melalui premanisme atau penyalahgunaan wewenang.
Kesimpulan
Pers bukanlah musuh negara, birokrasi, atau masyarakat. Sebaliknya, pers yang bebas, jujur, profesional, dan memegang teguh kode etik merupakan mitra strategis yang sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean governance), transparan, dan akuntabel.
Menghalangi jurnalis berarti memadamkan pelita kebenaran, melawan hukum, dan mengundang sanksi sosial yang berat dari masyarakat. Semoga kesadaran ini semakin tumbuh di kalangan seluruh elemen bangsa, dari pejabat publik hingga masyarakat sipil. Melindungi kebebasan pers berarti menjaga hak fundamental seluruh rakyat atas informasi, sekaligus menjamin tegaknya supremasi hukum dan keadilan di bumi pertiwi ini.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















