Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
DKI JakartaNews

SENYAP 08 Desak Penonaktifan Jampidsus Guna Cegah Konflik Kepentingan

96
×

SENYAP 08 Desak Penonaktifan Jampidsus Guna Cegah Konflik Kepentingan

Sebarkan artikel ini
SENYAP 08 Desak Penonaktifan Jampidsus Guna Cegah Konflik Kepentingan
banner 468x60

Jakarta, penasuara.com — Organisasi SENYAP 08 mendesak adanya penonaktifan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga independensi selama proses penyidikan di Kepolisian berlangsung.

​Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08, Darius G.H. Sahelangi. Menurutnya, penonaktifan sementara perlu dipertimbangkan agar pengusutan kasus dapat berjalan objektif dan terbebas dari potensi intervensi.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Wewenang Sepenuhnya Berada di Tangan Jaksa Agung

Baca juga :  Musim Kemarau Perparah Pendangkalan, Waduk Delingan Karanganyar Alami Penyusutan Air Signifikan

​Menanggapi desakan publik terkait penonaktifan tersebut, perlu ditekankan bahwa berdasarkan sistem tata negara Indonesia, wewenang penonaktifan Pejabat Eselon I seperti Jampidsus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung. Keputusan ini bukan merupakan ranah kewenangan perintah langsung dari Presiden.

​Pemerintah juga kembali menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Publik diimbau untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum yang kini tengah berjalan secara independen di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga :  Orangtua Putri Kebaya Jawa Tengah Layangkan Somasi Terkait Dugaan Perundungan di Lingkungan Sekolah

​Imbauan Istana untuk Menghindari Spekulasi

​Terkait dinamika ini, pihak Istana Kepresidenan telah meminta masyarakat luas untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Pemerintah memastikan akan terus mengawal agar semua proses hukum dihormati dan berjalan secara terbuka.

​”Publik diminta memastikan agar semua proses hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun institusi Kejaksaan dihormati dan berjalan transparan,” tegaskan perwakilan dari Istana.

Baca juga :  Gang Makam Muarareja Disulap Jadi Galeri Pahlawan, Mural 14 Tokoh Nasional Hidupkan Semangat Kemerdekaan

Sumber : Darius G.H. Sahelangi (Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!