Jakarta, penasuara.com — Organisasi SENYAP 08 mendesak adanya penonaktifan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini dinilai sangat krusial untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga independensi selama proses penyidikan di Kepolisian berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08, Darius G.H. Sahelangi. Menurutnya, penonaktifan sementara perlu dipertimbangkan agar pengusutan kasus dapat berjalan objektif dan terbebas dari potensi intervensi.
Wewenang Sepenuhnya Berada di Tangan Jaksa Agung
Menanggapi desakan publik terkait penonaktifan tersebut, perlu ditekankan bahwa berdasarkan sistem tata negara Indonesia, wewenang penonaktifan Pejabat Eselon I seperti Jampidsus sepenuhnya berada di tangan Jaksa Agung. Keputusan ini bukan merupakan ranah kewenangan perintah langsung dari Presiden.
Pemerintah juga kembali menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Publik diimbau untuk memercayakan sepenuhnya proses hukum yang kini tengah berjalan secara independen di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Imbauan Istana untuk Menghindari Spekulasi
Terkait dinamika ini, pihak Istana Kepresidenan telah meminta masyarakat luas untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Pemerintah memastikan akan terus mengawal agar semua proses hukum dihormati dan berjalan secara terbuka.
”Publik diminta memastikan agar semua proses hukum yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri maupun institusi Kejaksaan dihormati dan berjalan transparan,” tegaskan perwakilan dari Istana.
Sumber : Darius G.H. Sahelangi (Wakil Sekretaris Wilayah Banten SENYAP 08)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















