Sukatani, penasuara.com — Guna memastikan kesehatan ibu dan janin serta mendeteksi dini risiko komplikasi, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sukatani menggencarkan sosialisasi Standar Pelayanan Antenatal Terpadu (12T). Edukasi ini dilakukan agar setiap ibu hamil di wilayah tersebut mendapatkan akses pemeriksaan yang komprehensif, berkualitas, dan sesuai standar.
Standar pelayanan 12T merupakan pedoman pemeriksaan kehamilan paripurna yang wajib didapatkan oleh ibu hamil. Layanan ini mencakup pengukuran berat dan tinggi badan, tekanan darah, pemantauan status gizi, pengukuran tinggi fundus uteri, penentuan presentasi janin, hingga pengecekan denyut jantung janin.
Selain pemeriksaan fisik dasar, pelayanan 12T juga mewajibkan pemberian imunisasi tetanus, tablet tambah darah, pemeriksaan laboratorium, tata laksana kasus (penanganan medis berkelanjutan), konseling, pemeriksaan Ultrasonografi (USG) sesuai indikasi, hingga skrining kesehatan jiwa.
Dalam sosialisasinya, pihak Puskesmas mengedukasi warga bahwa layanan ini sangat mudah diakses. Ibu hamil dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan mulai dari tingkat Posyandu, Puskesmas, hingga Rumah Sakit, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kehamilan masing-masing.
Kepala UPTD Puskesmas Sukatani, dr. Endah Dwi Putrianti, MARS, mengimbau masyarakat untuk proaktif memeriksakan kehamilannya sejak dini.
“Kami mengajak seluruh ibu hamil untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia. Pemeriksaan secara rutin ini sangat krusial demi menjaga kesehatan dan keselamatan ibu maupun janin selama masa kehamilan,” tegas dr. Endah.
Melalui langkah proaktif ini, Puskesmas Sukatani menargetkan terwujudnya generasi penerus yang sehat, kuat, dan berkualitas. Puskesmas juga terus mengampanyekan pesan keselamatan bagi para ibu melalui slogan: “Pastikan kehamilan sehat, ibu selamat, bayi pun selamat.”
Sumber: Puskesmas Sukatani
Editor: Samsul Bahri
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















