Bandar Lampung, penasuara.com – Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD) resmi melaporkan dugaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) pada sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. Mereka menyerahkan berkas pengaduan tersebut secara langsung ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (6/8/26).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang hadir bersama Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan keterangan. Indikasi penyimpangan tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada tahun anggaran 2024 dan 2026.
Rincian Proyek Terindikasi Masalah
Selanjutnya, Seno Aji merinci daftar proyek yang menjadi materi pelaporan ke pihak kejaksaan. Proyek-proyek tersebut meliputi pengerjaan fisik maupun jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan.
Adapun rincian proyek tahun anggaran 2024 yang dilaporkan meliputi:
- Perencanaan Pembangunan Convention Hall Kalianda: Nilai pagu Rp533 juta (Penyedia: CV Dipasanta Pratama).
- Pengawasan Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda: Nilai pagu Rp737 juta (Penyedia: CV View Consultant).
- Pembangunan Fisik Gedung Convention Hall Kalianda: Nilai pagu Rp18,5 miliar (Kontraktor: PT Rindang Tiga Satu Pratama).
- Pemasangan Paving Blok Lapangan Korpri: Nilai pagu Rp482 juta.
- Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi: Nilai pagu Rp442 juta.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2026, KAMPUD menyoroti proyek Box Culvert ruas jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung (Jl. RA Basyid) yang dikerjakan oleh CV Telegai.
Dugaan Rekayasa Tender dan Mutu Pekerjaan Rendah
Lebih lanjut, Seno Aji memaparkan bahwa pihaknya menemukan indikasi rekayasa dalam tahapan tender. Menurutnya, proses lelang hanya bersifat formalitas.
”Kondisi ini terlihat dari banyaknya perusahaan yang mendaftar, namun hanya dua peserta yang memasukkan dokumen penawaran. Selain itu, harga penawaran mereka sangat berhimpit dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang panitia susun,” ungkap Seno Aji.
Di samping proses tender, hasil investigasi lapangan KAMPUD juga menemukan indikasi pengurangan volume dan spesifikasi teknis pada pengerjaan fisik bangunan. Tim menemukan struktur bangunan Convention Hall Kalianda dan paving blok Lapangan Korpri yang tidak rapi dan mulai mengalami keretakan.
”Bahkan, untuk paket perencanaan dan pengawasan, kami mengindikasi adanya personel fiktif. Kami mensinyalir modus ini terjadi akibat persekongkolan antara pengguna anggaran, PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan demi meraih keuntungan tidak wajar,” tegasnya.
Sorotan Khusus Proyek Box Culvert 2026
Secara khusus, KAMPUD juga mengkritik kebijakan PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, S.T., yang menunjuk CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana proyek Box Culvert tahun 2026. KAMPUD menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi pengalaman kerja, khususnya untuk prasarana sumber daya air (SI001), sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Akibat penunjukan penyedia yang dinilai tidak kompeten tersebut, kualitas pekerjaan di lapangan tampak memprihatinkan.
”Kami melihat kontraktor hanya memasang box culvert di permukaan tanah tanpa menggali pondasi. Mutu beton juga kami nilai sangat rendah dan diduga menggunakan obat pengeras beton agar cepat kering, sehingga beton cacat mutu dan retak. Oleh karena itu, ketidaktransparanan nilai anggaran pekerjaan di lokasi patut masyarakat curigai sebagai celah mark-up,” jelas Seno.
Rencana Laporan ke KPK dan Upaya Konfirmasi
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Umum KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum di Kejati Lampung. Tidak hanya itu, Agung menyatakan pihaknya juga bersiap membawa dokumen laporan formil dan materiil ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.
Sebagai informasi, Staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung, Diana, telah menerima berkas pengaduan dari DPP KAMPUD tersebut untuk kemudian pihak kejaksaan telaah.
Guna memenuhi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik, awak media masih membuka ruang hak Jawab dan Hak Koreksi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, PPK terkait, serta pihak rekanan/kontraktor yang disebutkan dalam laporan ini.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















