Ogan Ilir, penasuara.com — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja resmi mengoperasikan Klinik Pratama sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Peresmian fasilitas kesehatan tersebut ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Yulius Sahruzah.
Pembentukan Klinik Pratama ini bermula dari gagasan proyek perubahan yang diinisiasi oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Yhoga Aditya Ruswanto.
Inovasi tersebut direalisasikan untuk menghadirkan fasilitas medis yang lebih memadai sekaligus menjamin terpenuhinya hak kesehatan WBP di lingkungan pemasyarakatan.
Kehadiran Klinik Pratama ini difokuskan untuk memberikan layanan kesehatan yang komprehensif, mencakup upaya promotif (peningkatan kesehatan), preventif (pencegahan penyakit), kuratif (pengobatan), hingga rehabilitatif (pemulihan) sesuai dengan kebutuhan para warga binaan.
Sebagai bentuk penguatan sinergi antar-instansi, acara peresmian ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Lapas Tanjung Raja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir.
Di saat yang sama, pihak Lapas juga menandatangani perpanjangan kerja sama dengan tenaga dokter yang bertugas di klinik tersebut guna memastikan keberlanjutan pelayanan medis.
Selain agenda peresmian, Lapas Tanjung Raja turut menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Layanan ini tidak hanya diberikan kepada WBP, tetapi juga terbuka bagi para pegawai, peserta magang, dan pengunjung Lapas.
Adapun pemeriksaan kesehatan komprehensif yang dilakukan meliputi penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, pengecekan tekanan darah, kolesterol, kadar gula darah, asam urat, hingga skrining penyakit menular seperti TBC dan HIV.
Turut hadir dalam momentum peresmian ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Puskesmas Kecamatan Tanjung Raja, para tenaga kesehatan, serta sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Kehadiran berbagai pihak ini diharapkan dapat terus mendukung terselenggaranya layanan kesehatan yang optimal di Lapas Tanjung Raja.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















