Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TimurKesehatan

Rombak Sistem JKN, Kemenkes Uji Coba Rujukan Berbasis Kompetensi hingga KRIS di Tulungagung

104
×

Rombak Sistem JKN, Kemenkes Uji Coba Rujukan Berbasis Kompetensi hingga KRIS di Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Rombak Sistem JKN, Kemenkes Uji Coba Rujukan Berbasis Kompetensi hingga KRIS di Tulungagung
banner 468x60

Tulungagung, penasuara.com — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mulai menguji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegrasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Uji coba ini difokuskan pada tiga perubahan struktural: sistem rujukan berbasis kompetensi, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan transisi skema pembayaran menjadi Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG).

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, menjelaskan bahwa Tulungagung dipilih sebagai satu dari empat wilayah lokus uji coba nasional karena dinilai memiliki kesiapan ekosistem layanan kesehatan yang memadai. Tiga daerah lainnya yang turut menjadi lokasi uji coba adalah Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ungkap dr. Azhar di Tulungagung, baru-baru ini.

Dalam pilar pertama reformasi, Kemenkes merombak alur rujukan pasien. Jika sebelumnya pasien harus dirujuk secara berjenjang berdasarkan tipe rumah sakit (kelas D, C, B, hingga A), kini rujukan didasarkan murni pada kompetensi dan ketersediaan layanan di fasilitas kesehatan (faskes).

Perubahan ini ditujukan untuk memangkas birokrasi rujukan transit yang tidak perlu. Dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, pasien kini dapat dirujuk langsung ke rumah sakit yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan spesifik pasien tersebut.

Berdasarkan simulasi uji coba di Tulungagung, proses administrasi rujukan di FKTP tercatat dapat diselesaikan dalam waktu 2 menit 47 detik. Angka ini lebih cepat dari standar maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni di bawah empat menit.

Pada pilar kedua, Kemenkes mulai menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk meningkatkan kenyamanan pasien. Regulasi ini membatasi kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar perawatan. Selain itu, setiap faskes diwajibkan memenuhi standar infrastruktur dasar, meliputi kamar mandi dalam, aksesibilitas yang baik, oksigen sentral, nurse call, serta tata udara dan pencahayaan yang memadai.

Azhar menekankan bahwa peningkatan standar rawat inap ini tetap diawasi secara ketat agar tidak mengurangi akses ketersediaan tempat tidur bagi masyarakat luas.

Sementara itu, pilar ketiga menyasar sistem pembiayaan melalui penerapan iDRG, menggantikan sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs). Sistem baru ini dinilai lebih akurat karena membagi tingkat keparahan penyakit pasien menjadi lima level—ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat. Sebelumnya, INA-CBGs hanya mengelompokkan kasus ke dalam tiga level (ringan, sedang, dan berat).

Sistem iDRG ini juga memperluas cakupan dengan mengakomodasi sekitar 57.000 kasus penyakit yang sebelumnya tidak memiliki kelompok klasifikasi maupun tarif spesifik.

“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran (kepada faskes) dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus dan sumber daya yang digunakan,” jelas dr. Azhar.

Uji coba reformasi JKN ini turut didukung oleh BPJS Kesehatan yang berfokus pada integrasi data digital. Penyatuan sistem informasi antara faskes, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan—termasuk integrasi aplikasi P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan sistem Rekam Medis Elektronik (RME)—dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi program.

Evaluasi dari uji coba di Tulungagung dan tiga kota lainnya ini akan menjadi landasan bagi Kemenkes untuk menyempurnakan sistem sebelum reformasi JKN diberlakukan secara nasional.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!