Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa BaratKesehatan

Pangkas Birokrasi Berobat, Kemenkes Uji Coba Rujukan JKN Berbasis Kompetensi di Bandung

140
×

Pangkas Birokrasi Berobat, Kemenkes Uji Coba Rujukan JKN Berbasis Kompetensi di Bandung

Sebarkan artikel ini
Pangkas Birokrasi Berobat, Kemenkes Uji Coba Rujukan JKN Berbasis Kompetensi di Bandung
banner 468x60

Bandung, penasuara.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia resmi menunjuk Kota Bandung sebagai salah satu wilayah uji coba (piloting) transformasi total sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kebijakan baru ini, sistem rujukan berjenjang yang rumit dihapuskan sehingga pasien BPJS Kesehatan dapat langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai spesialisasi penyakitnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan bahwa reformasi ini bertumpu pada tiga pilar utama: Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP), penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta penyesuaian sistem pembiayaan berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Melalui skema RBKP, birokrasi berobat yang selama ini mengharuskan pasien melintasi rumah sakit secara bertahap berdasarkan kelas (Tipe D, C, B, hingga A) akan disederhanakan. Pasien di Puskesmas atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kini dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi medis sesuai kebutuhan spesifik pasien.

“Saat ini masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D tidak bisa dirujuk ke C, dan seterusnya. Nanti, begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya,” kata Kunta usai audiensi di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Jumat (25/9).

Kunta menambahkan, penanganan penyakit berat seperti jantung kompleks akan langsung ditagihkan ke rumah sakit dengan layanan jantung utama. Selain mempercepat penanganan medis dan memangkas antrean, skema baru ini diharapkan meningkatkan efisiensi pembiayaan BPJS Kesehatan.

Selain pemangkasan sistem rujukan, Kemenkes meluncurkan pilar kedua yaitu penerapan KRIS dengan 12 kriteria ketat guna meningkatkan kualifikasi layanan rawat inap. Kriteria tersebut mencakup kepastian ketersediaan oksigen, ventilasi udara yang memadai, kamar mandi dalam, serta pembatasan kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar.

Sementara pilar ketiga, yakni skema pembiayaan iDRG (perluasan dari INA-CBGs), diterapkan untuk menyesuaikan besaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan karakteristik penyakit dan biaya operasional riil rumah sakit di Indonesia.

Uji coba di Kota Bandung direncanakan berlangsung selama 12 bulan mendatang, segera setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait ditandatangani. Bandung dipilih karena memiliki ekosistem kesehatan yang lengkap dari tingkat primer hingga paripurna. Uji coba serupa juga akan dilaksanakan di Tiga wilayah lain, yaitu Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut positif uji coba ini. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengapresiasi langkah Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam memangkas alur rujukan yang selama ini kerap memperlambat penanganan pasien kritis.

“Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke puskesmas rujukan ini harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah. Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan penyakitnya,” ujar Erwan. Pemprov Jabar berharap keberhasilan piloting di Bandung dapat segera direplikasi ke 1.118 puskesmas di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi, dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi secara berkala selama masa uji coba 12 bulan.

“Seluruh pemangku kepentingan akan bersama-sama menganalisis, mengevaluasi, dan mencari solusi terbaik dari setiap kendala di lapangan sebelum kebijakan ini diterapkan secara nasional,” pungkas Irfan.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!