Jakarta, penasuara.com — Kepolisian terus menyelidiki kasus meninggalnya Sutrimo (42), Kepala Rumah Tangga (Karumga) yang menjaga kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Masyarakat menyoroti kejanggalan kondisi Sutrimo ketika saksi menemukannya meninggal dunia pada Kamis (23/7/26).
Selanjutnya, perbincangan publik semakin menguat di media sosial pada Minggu (26/7/26) karena warganet membagikan berbagai informasi yang belum terverifikasi. Terlebih lagi, peristiwa ini terjadi ketika Kejaksaan Agung tengah memproses hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi, meskipun aparat penegak hukum belum menemukan bukti konkrit yang mengaitkan kedua kejadian tersebut.
Dua Versi Kronologi Kejadian
Berkaitan dengan rentetan peristiwa, masyarakat saat ini menerima dua versi kronologi yang berbeda. Berdasarkan informasi pertama, Sutrimo mengeluhkan sakit kepada seorang rekannya pada pukul 07.30 WIB dan meminta rekannya tersebut mengantarnya ke rumah sakit.
Namun, alih-alih menuju fasilitas medis, rekannya justru membawa pria asal Jambi itu ke halaman Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, saksi melihat Sutrimo muntah dan mengeluarkan cairan berbusa dari mulutnya.
Rekan korban kemudian memanggil ambulans untuk membawanya ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, tetapi Sutrimo menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan.
Sebaliknya, versi kedua yang beredar di media sosial mengutarakan bahwa Sutrimo menelepon kerabatnya pada pukul 16.37 WIB untuk mengeluhkan sakit.
Ketika kerabatnya tiba di lokasi, mereka menemukan korban sudah tidak sadarkan diri dengan cairan berbusa keluar dari mulut dan hidungnya.
Menanggapi perbedaan informasi ini, pihak kepolisian masih bekerja keras untuk memverifikasi kronologi mana yang paling akurat melalui serangkaian penyelidikan lapangan.
Kejanggalan Lokasi dan Kesaksian Keluarga
Selain perbedaan waktu kejadian, publik juga mempertanyakan keputusan rekan korban membawa Sutrimo ke Mordent Aesthetic Clinic. Warga setempat mengetahui bahwa klinik kecantikan tersebut sudah tidak beroperasi selama beberapa tahun.
Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar mengenai alasan rekan korban memilih lokasi mati tersebut daripada langsung membawanya ke fasilitas kesehatan yang masih aktif.
Di samping kejanggalan lokasi, keterangan keluarga juga menambah pendalaman baru pada kasus ini. Pihak keluarga mengungkapkan bahwa Sutrimo pernah menceritakan perselisihan terkait sebuah proyek batu bara di Jambi.
Lebih lanjut, keluarga menyatakan korban sempat merasa ketakutan sebelum akhirnya meninggal dunia. Meskipun demikian, penyidik masih harus mendalami dan memvalidasi informasi ini guna memastikan relevansinya dengan penyebab kematian korban.
Sementara itu, kondisi kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru turut memancing perhatian warga. Masyarakat melihat pagar dan gerbang utama rumah tersebut tertutup rapat, sedangkan lampu bagian dalam tetap menyala.
Situasi ini pada akhirnya memicu berbagai spekulasi yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan kasus hukum Febrie, walau aparat menegaskan asas praduga tak bersalah dan belum mengonfirmasi kebenaran spekulasi tersebut.
Langkah Tegas dan Penyelidikan Kepolisian
Merespons spekulasi yang berkembang liar di masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan langsung bergerak cepat menggelar penyelidikan gabungan.
Saat ini, para penyidik aktif mengumpulkan bahan keterangan dan mengklarifikasi sejumlah saksi, termasuk pihak keluarga, pengemudi ambulans, serta petugas rumah sakit.
Sebagai tambahan, polisi juga menelusuri rekam medis korban serta memeriksa riwayat pemesanan layanan ambulans.
Sebagai langkah konkret, aparat kepolisian telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) di area Klinik Mordent. Petugas juga memasang garis polisi di sekitar lokasi agar warga tidak memasuki dan merusak bukti-bukti di area tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka untuk bekerja secara profesional dan ekstra hati-hati dalam menyusun kepingan peristiwa ini secara utuh.
Oleh sebab itu, polisi menyatakan belum bisa menyimpulkan penyebab pasti kematian Sutrimo. Di akhir keterangannya, kepolisian menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan mengimbau masyarakat agar menahan diri dari menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga objektivitas penegakan hukum.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















