Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Sulawesi Utara

Tareran Darurat Siskamling, Raport Merah dari Awal Juni 2026 (Sempat Viral Medsos)

717
×

Tareran Darurat Siskamling, Raport Merah dari Awal Juni 2026 (Sempat Viral Medsos)

Sebarkan artikel ini
Tareran Darurat Siskamling, Raport Merah dari Awal Juni 2026 (Sempat Viral Medsos)
banner 468x60

Minahasa Selatan, penasuara.com – Sejumlah peristiwa yang terjadi di beberapa desa di Kecamatan Tareran sejak awal Juni 2026 sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook. Berbagai insiden yang berkaitan dengan gangguan keamanan lingkungan memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai efektivitas pelaksanaan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di sejumlah desa.

Beberapa desa yang menjadi sorotan di antaranya Koreng, Kaneyan, Pinamorongan, Tumaluntung Satu, Lansot, hingga Wuwuk Barat. Beragam persoalan, mulai dari keributan antar warga, dugaan penghadangan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadi perhatian aparat pemerintah maupun kepolisian.

Menanggapi situasi tersebut, Camat Tareran, Hizkia Kondoj, dalam Rapat Koordinasi Kecamatan mengakui masih terdapat kelemahan dalam pelaksanaan Siskamling di beberapa desa yang mengalami gangguan keamanan.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Saya meminta seluruh pemerintah desa untuk kembali mengaktifkan Siskamling dan lebih serius dalam pelaksanaannya, terlebih menjelang tradisi Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan pada 12 Juli 2026,” ujar Kondoj, saat arahan pimpinan kecamatan.

Baca juga :  Kebakaran Berulang Bikin Resah, Budi Eka Saputra Angkat Suara: “Torang Harus Bergerak!”

Ia juga mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir dirinya telah turun mengunjungi sejumlah desa guna memastikan kesiapan pemerintah desa dalam meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat koordinasi dengan aparat keamanan. Meminta agar desa mengaktifkan lagi dan lebih serius lagi, karena banyak perangkat desa melaporkan situasi keamanan desa tidak selayaknya.

Sementara itu, Kapolsek Tareran, Harto Tutu, menjelaskan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu bulan terakhir pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat dari berbagai desa di wilayah hukum Polsek Tareran.

“Laporan yang kami tangani beragam, mulai dari keributan, dugaan penghadangan/palang jalan, hingga kasus KDRT. Seluruh laporan langsung kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum. Personel Polsek Tareran siap menindak setiap bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di lapangan,” tegas Harto.

Baca juga :  Suara Tak Mampu Menjawab Panggilan: Stenly Pantow Hilang di Perkebunan, Lalu Pulang dengan Selamat

Ia menambahkan bahwa menjelang perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan, Polsek Tareran akan meningkatkan patroli keamanan di desa-desa guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

“Kami akan mengintensifkan patroli di seluruh wilayah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama rangkaian kegiatan Pengucapan berlangsung,” tambahnya.

Di tengah berbagai persoalan yang sempat mencuat, Harto juga mengapresiasi capaian positif masyarakat Tareran. Menurutnya, salah satu Poskamling di Kecamatan Tareran berhasil meraih predikat Poskamling Terbaik se-Minahasa Selatan dalam penilaian yang dilaksanakan oleh Polres Minahasa Selatan pekan lalu.

Prestasi tersebut dinilai menjadi bukti bahwa budaya menjaga keamanan lingkungan masih hidup di sebagian masyarakat Tareran. Pemerintah kecamatan bersama kepolisian berharap keberhasilan tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh desa untuk kembali menghidupkan budaya ronda malam dan memperkuat semangat gotong royong dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca juga :  Bangkitkan Jiwa Nasionalisme! Viktor Rumangu Gaungkan Semangat Bung Karno di Hadapan Pelajar SMP Negeri 1 Tareran

Dengan semakin dekatnya pelaksanaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan, pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban, mengaktifkan kembali Siskamling, serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketenteraman bersama. (BriTa)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!