Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Utara

Jangan Tunggu Anak Jadi Korban! Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur Mengemudi

618
×

Jangan Tunggu Anak Jadi Korban! Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur Mengemudi

Sebarkan artikel ini
Jangan Tunggu Anak Jadi Korban! Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi Tegaskan Larangan Anak di Bawah Umur Mengemudi
banner 468x60

MINAHASA SELATAN, penasuara.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Motoling mengingatkan secara tegas kepada para orang tua dan pihak sekolah agar bersama-sama memberikan edukasi kepada anak-anak yang masih di bawah umur untuk tidak membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi sebagai bentuk perhatian kepolisian terhadap keselamatan anak-anak serta upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengemudi di bawah umur.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

AKP Betsy Lumi menegaskan, pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi dan mencegah anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan.

“Kami sangat memohon kerja sama dari orang tua dan pihak sekolah untuk terus memberikan edukasi kepada anak-anak. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, sehingga peran orang tua dan guru sangat dibutuhkan,” tegas AKP Betsy Lumi.

Baca juga :  Tareran Darurat Siskamling, Raport Merah dari Awal Juni 2026 (Sempat Viral Medsos)

Menurutnya, anak yang belum cukup umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) belum diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor. Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus telah memenuhi batas usia yang dipersyaratkan, yakni minimal 17 tahun.

Penuhi Syarat Utama Sebelum Berkendara

Kapolsek Motoling mengingatkan masyarakat agar setiap pengemudi memenuhi persyaratan utama dalam berkendara.

Untuk kendaraan roda dua (R2), pengemudi wajib memiliki SIM C, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat (R4) wajib memiliki SIM A. Selain itu, kendaraan harus dilengkapi dengan STNK yang sah dan masih berlaku.

“Jangan memberikan kendaraan kepada anak yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi menyangkut keselamatan anak kita sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Baca juga :  Matebo Lansot Timur Bikin Heboh! Ibu Luisye Singal Keliling Jaga 1 hingga Jaga 5, Lansia Dapat Berkat

Pengendara R2 Wajib Patuhi Aturan

Bagi masyarakat yang mengendarai sepeda motor, sejumlah ketentuan keselamatan juga wajib diperhatikan.

Pengendara maupun penumpang wajib menggunakan helm berstandar SNI. Sepeda motor juga tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari satu orang, kecuali kendaraan tersebut memang memiliki kereta samping sesuai spesifikasi.

Selain itu, lampu utama sepeda motor wajib dinyalakan pada siang maupun malam hari.

Polisi Tegas Terhadap Pengemudi di Bawah Umur

AKP Betsy Lumi menegaskan bahwa Polsek Motoling akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.

“Jika kedapatan membawa kendaraan, khususnya anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM, pihak kepolisian akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kapolsek kembali mengajak seluruh orang tua, guru dan pihak sekolah untuk tidak hanya menyerahkan persoalan keselamatan berlalu lintas kepada kepolisian.

Baca juga :  ‎ABI GUARD Kota Cilegon Siap Amankan Berbagai Event dan Acara dengan Personel Profesional ‎

Menurutnya, pendidikan dan pengawasan sejak dari lingkungan keluarga dan sekolah merupakan langkah penting dalam membentuk kesadaran tertib berlalu lintas pada anak-anak.

“Orang tua dan guru memiliki peran yang sangat penting. Mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita, jangan sampai mereka menjadi korban kecelakaan hanya karena diberikan kendaraan sebelum waktunya,” pungkas Kapolsek Motoling AKP Betsy Lumi.

 

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!