Maluku, penasuara.com – Suasana haru mewarnai penutupan operasi pencarian delapan korban hilang akibat kecelakaan longboat yang berlangsung di Kantor Syahbandar Tepa, Sabtu (20/6/2026). Acara tersebut dihadiri Forkopimcam Babar Barat, keluarga korban, unsur Tim SAR, para kepala desa, dan tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Camat Babar Barat, David Laipeny, menegaskan bahwa transportasi laut merupakan sarana utama masyarakat di wilayah kepulauan Babar Barat, khususnya Pulau Dai, untuk menuju ibu kota kecamatan di Tepa. Namun, transportasi laut juga memiliki risiko yang harus diantisipasi bersama.
Menurut Laipeny, peristiwa kecelakaan longboat yang terjadi pada 11 Juni 2026 harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat. Ia meminta para kepala desa, khususnya di Pulau Dai, untuk terus mengedukasi masyarakat tentang keselamatan pelayaran, termasuk tidak melebihi kapasitas angkut kapal dan wajib menggunakan life jacket saat berlayar.
Selain itu, pemerintah desa didorong mengalokasikan Dana Desa untuk pengadaan jaket pelampung guna mendukung keselamatan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
Pada kesempatan tersebut, Laipeny menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban yang hingga kini belum ditemukan. Ia mengaku sejak hari pertama pencarian terus mengikuti perkembangan operasi dan setiap malam memohon kepada Tuhan agar memberikan secercah harapan bagi keluarga korban.
“Setiap kali Tim SAR turun melakukan pencarian, kami selalu berharap akan ada kabar baik. Namun meski pencarian telah berakhir, doa dan harapan kami tidak akan pernah berhenti,” ujarnya.
Atas nama Pemerintah Kecamatan Babar Barat dan masyarakat, Laipeny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Maluku Barat Daya, BPBD Kabupaten MBD, Basarnas Provinsi Maluku, Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, Polairud, TNI AD, TNI AL, Polres MBD, para relawan, serta seluruh masyarakat yang telah terlibat dalam upaya pencarian sejak 11 Juni 2026.
Acara ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk penghiburan bagi keluarga korban serta harapan agar Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada seluruh pihak yang terdampak musibah tersebut.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















