Mamasa,penasuara.com-Bhabinkamtibmas Desa Uhailanu Polsek Aralle, Briptu Siswo Wibowo, berhasil memediasi penyelesaian permasalahan dugaan membawa lari anak di bawah umur melalui pendekatan problem solving yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.

Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 16.30 WITA hingga selesai di Desa Bababulo. Dalam pelaksanaannya, Briptu Siswo Wibowo didampingi Kepala Desa Bababulo, Abd. Jalil, dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang terjadi.
Melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai dan kekeluargaan. Pihak kedua juga menyatakan bersedia mencabut laporan pengaduan yang sebelumnya telah dibuat di Polres Majene karena perkara tersebut telah diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Selain itu, pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk mematuhi seluruh isi surat pernyataan yang telah disepakati. Apabila di kemudian hari melanggar kesepakatan tersebut, pihak pertama bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua belah pihak juga berkomitmen menaati seluruh isi kesepakatan yang telah dibuat.
Selama kegiatan berlangsung, proses mediasi berjalan dengan tertib, lancar, serta dalam situasi yang aman dan kondusif. Keberhasilan penyelesaian perkara ini menjadi wujud peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat melalui pendekatan restorative justice dengan mengedepankan dialog, musyawarah, dan terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.
Sumber:Humas Polres Mamasa
Editor:.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















