Indralaya, penasuara.com — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Ogan Ilir secara resmi mengumumkan penyesuaian dan penetapan tarif pelayanan kesehatan terbaru khusus bagi pasien umum. Kebijakan ini diberlakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Jasa Umum.
Surat pengumuman resmi tersebut ditetapkan di Indralaya pada Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir, dr. Zulfitri, M.AP. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian tarif, transparansi informasi publik, serta tata kelola retribusi daerah yang akuntabel.
Berdasarkan pengumuman resmi manajemen RSUD Kabupaten Ogan Ilir, rincian biaya pelayanan mencakup konsultasi medis, layanan administrasi surat keterangan, hingga pemeriksaan penunjang laboratorium dan radiologi:
- Konsultasi Dokter Spesialis: Rp 100.000,- per sesi konsultasi.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat: Rp 50.000,-.
- Pemeriksaan Penunjang:
- USG Kebidanan: Rp 122.500,-.
- EKG (Elektrokardiogram): Rp 52.500,-.
- Radiologi Thorax: Rp 90.000,-.
- Golongan Darah: Rp 20.000,-.
- Darah Lengkap: Rp 90.000,-.
- Pemeriksaan Narkoba: Rp 210.000,-.
Penetapan struktur tarif ini memberikan kepastian biaya operasional medis bagi warga masyarakat yang berobat atau mengurus dokumen kesehatan sebagai pasien umum (non-BPJS/non-asuransi). Tarif terendah tercatat untuk pemeriksaan Golongan Darah seharga Rp 20.000,-, sementara tarif tertinggi adalah Pemeriksaan Narkoba sebesar Rp 210.000,-.
Dokumen pengumuman tarif ini telah disahkan secara legal oleh Direktur RSUD Kabupaten Ogan Ilir, dr. Zulfitri, M.AP. Diharapkan dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat Kabupaten Ogan Ilir dan sekitarnya dapat mengakses fasilitas layanan kesehatan pemerintah daerah dengan nyaman dan terinformasi secara jelas.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















