Ponorogo, penasuara.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tengah menunggu dua dokumen resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memproses pemberhentian tetap Sugiri Sancoko dari jabatannya sebagai Bupati Ponorogo. Langkah administratif ini dilakukan setelah perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Sugiri resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dua dokumen utama yang ditunggu Pemkab Ponorogo tersebut yakni Surat Keterangan Tanggal Putusan Berkekuatan Hukum Tetap serta salinan putusan resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Surabaya.
Setelah seluruh dokumen administratif dipenuhi, proses pemberhentian tetap akan dilanjutkan ke tingkat kementerian terkait. Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, untuk diproses menjadi Bupati Ponorogo definitif sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan pada sidang pembacaan putusan, Jumat (14/8/26). Selain itu, Sugiri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hakim menilai tindakan tersebut berkaitan dengan kedudukannya sebagai penyelenggara negara, meliputi perkara suap pengurusan jabatan, proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta agar Sugiri dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar.
Status inkrah atas perkara ini dipastikan setelah Sugiri Sancoko dan tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan upaya hukum banding hingga batas waktu yang ditentukan pada 21 Agustus 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya, disampaikan bahwa keputusan untuk menerima vonis tersebut diambil atas dasar pertimbangan keluarga, meskipun sebelumnya sempat mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/11/25) di wilayah Ponorogo. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp500 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi suap pengurusan jabatan.
Dalam perkembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo)
- Sucipto (Pihak swasta/rekanan RSUD)
Berdasarkan hasil penyidikan dan fakta yang terungkap di persidangan, dugaan alirannya terbagi dalam tiga klaster utama:
- Klaster Pengurusan Jabatan: Berawal dari kekhawatiran Yunus Mahatma akan kehilangan posisinya sebagai Direktur RSUD dr. Harjono. Yunus mendistribusikan uang sebesar Rp400 juta pada Februari 2025 dan Rp500 juta saat OTT berlangsung (7/11/25) untuk mempertahankan posisinya. Total penerimaan dalam klaster ini mencapai Rp900 juta.
- Klaster Proyek RSUD: Ditemukan dugaan aliran fee sebesar 10 persen (sekitar Rp1,4 miliar) dari Sucipto selaku rekanan atas proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono senilai Rp14 miliar pada tahun 2024. Uang tersebut diduga mengalir kepada Sugiri melalui sejumlah perantara.
- Klaster Gratifikasi: Terdiri atas dugaan penerimaan uang dari Yunus Mahatma sebesar Rp225 juta kurun waktu 2023–2025, serta penerimaan dari pihak swasta sebesar Rp75 juta pada Oktober 2025.
Dengan terpenuhinya seluruh tahapan peradilan dan kepastian status hukum tetap ini, Pemkab Ponorogo memastikan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan tetap berjalan beriringan dengan penyelesaian administrasi keorganisasian yang berlaku.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















