Rokan Hilir, penasuara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir mengamankan dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (5/10/26) malam. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu seberat 60,81 gram.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan narkotika di kawasan Jalan H. Salam, Kelurahan Jumrah. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit II mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang berada di pekarangan rumah warga. Petugas langsung mengamankan satu orang, sementara satu orang lainnya melarikan diri ke bagian belakang rumah sambil membuang bungkusan plastik berwarna hitam. Petugas segera melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus terduga pelaku. Bungkusan yang dibuang di sekitar lokasi kemudian diamankan dan diketahui berisi butiran kristal diduga sabu.
Kedua terduga pelaku diidentifikasi berinisial W alias R (26), warga Sinaboi, dan AR alias R (39), warga Bangko. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi zat adiktif.
Selain barang bukti sabu, petugas turut menyita barang bukti pendukung berupa plastik kemasan, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua terduga pelaku.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronni T.M. Sitinjak menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan keterlibatan para terduga pelaku dalam aktivitas peredaran. Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk mendalami kasus guna menelusuri jaringan peredaran hingga ke sumbernya.
Saat ini kedua terduga pelaku ditahan di Mapolres Rokan Hilir. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. Berkas perkara sedang dilengkapi penyidik untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















