Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalRiau

Polres Rohil Tangkap Dugaan Pengedar Sabu di Bagan Sinembah, 40,24 Gram Barang Bukti Disita

107
×

Polres Rohil Tangkap Dugaan Pengedar Sabu di Bagan Sinembah, 40,24 Gram Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Rohil Tangkap Dugaan Pengedar Sabu di Bagan Sinembah, 40,24 Gram Barang Bukti Disita
banner 468x60

Rokan Hilir, penasuara.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir menangkap seorang pria berinisial TS alias T (24) atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika di Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Minggu (4/10/26). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total 40,24 gram.

​Penangkapan warga Kampung Suka Rame ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah warung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bagan Batu Barat.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Saat melakukan penggeledahan di lokasi, tim opsnal menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di balik dinding kamar. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berjarak sekitar satu kilometer dan kembali menemukan satu paket besar sabu di dalam koper kamar pribadinya.

Baca juga :  Polsek Tanjung Raja Ringkus Satu Terduga Pelaku Pengeroyokan, Satu Masih Buron

​Selain menyita sabu, polisi mengamankan satu unit timbangan digital, pembungkus plastik kemasan, dua unit telepon seluler, uang tunai Rp358.000, serta koper penyimpanan. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut dan mengaku aktif mengedarkan sabu. Adapun hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil negatif.

​Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Ronni T.M. Sitinjak, mewakili Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, menegaskan pihak kepolisian akan menelusuri jaringan di balik kasus ini.

​”Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Rokan Hilir. Dengan barang bukti sabu seberat 40,24 gram, indikasi kuat menunjukkan barang ini ditujukan untuk diedarkan. Kami akan menelusuri jaringan di baliknya hingga ke sumber pasokan,” kata Ronni melalui keterangan resmi, didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton.

​Ronni turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat demi memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir.

​Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Rokan Hilir dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik kepolisian sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!