Ogan Ilir, penasuara.com – Penanganan dugaan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan publik. Masyarakat menyoroti adanya perbedaan proses penanganan hukum antara seorang petani lokal dan oknum terduga karyawan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut.
Kasus pertama melibatkan seorang warga berinisial EK (39) asal Pemulutan, Ogan Ilir. EK diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga membakar tumpukan rumput dan kayu di lahan seluas 5×5 meter miliknya sendiri. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pembukaan lahan skala kecil tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam ubi.
Pihak kepolisian mengamankan EK di kediamannya beserta barang bukti berupa korek api dan sebilah parang. Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, membenarkan penangkapan tersebut. Atas tindakannya, EK dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Di sisi lain, publik membandingkan penanganan kasus EK dengan insiden yang terjadi pada Rabu malam (23/9/26). Warga setempat mengamankan seorang oknum yang diduga kuat merupakan karyawan PTPN VII Cinta Manis saat diduga tengah melakukan pembakaran kebun tebu. Warga kemudian menyerahkan terduga pelaku ke Polres Ogan Ilir.
Menindaklanjuti laporan warga, Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak manajemen PTPN VII Unit Cinta Manis pada Kamis (24/9/26) hingga Jumat sore (25/9/26). Terdapat informasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan seorang mandor, namun hal ini masih dalam proses penyelidikan.
Meski sempat diserahkan oleh warga, terduga pelaku dari pihak perusahaan saat ini telah dipulangkan. Terkait hal ini, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Rio Pranata Tarigan, memberikan klarifikasi bahwa proses hukum tetap berjalan dan pihaknya mengedepankan asas kehati-hatian.
“Terkait kasus itu sudah kami lakukan penyelidikan, telah kami tingkatkan statusnya ke tahap Lidik, saat ini masih berproses. Kami masih mengumpulkan alat-alat bukti pendukung. Untuk terduga pelaku memang dipulangkan, namun perkara dipastikan tetap berproses,” tegas AKP Rio Pranata.
Sementara itu, pihak Humas PTPN VII Cinta Manis dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh karyawannya, serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Perbedaan nasib antara penahanan EK dan dipulangkannya oknum terduga karyawan perusahaan ini memicu perbincangan di ruang publik. Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat mengusut kedua kasus ini secara transparan dan menjunjung tinggi asas equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan tebu tersebut. (Zai)
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















