Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

PTPN I Regional 3 Siapkan Penertiban Bangunan Liar di Aset Negara, Puluhan Penghuni Diminta Segera Kosongkan Lokasi

109
×

PTPN I Regional 3 Siapkan Penertiban Bangunan Liar di Aset Negara, Puluhan Penghuni Diminta Segera Kosongkan Lokasi

Sebarkan artikel ini
PTPN I Regional 3 Siapkan Penertiban Bangunan Liar di Aset Negara, Puluhan Penghuni Diminta Segera Kosongkan Lokasi
banner 468x60

Pemalang, penasuara.com – Penataan aset negara di wilayah Pemalang terus memasuki tahap pelaksanaan. PTPN I Regional 3 memastikan akan segera melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas aset relban milik perusahaan di Desa Losari, Kecamatan Ampelgading.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mengamankan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara agar sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perwakilan PTPN I Regional 3, Jauhari, mengungkapkan bahwa pihak manajemen telah melayangkan surat peringatan resmi kepada puluhan penghuni bangunan yang menempati lahan tanpa izin. Mereka diminta segera mengosongkan lokasi sebelum proses penertiban dilakukan.

Baca juga :  Prabowo Benar,Londo Ireng itu Nyata! Blok Masela Harus Menjadi poros Energi Dunia,Bukan Sekedar Ekstraksi Asing

“Pada Kamis pekan lalu kami dari PTPN I Regional 3 sudah melakukan survei lapangan untuk melihat apakah sudah ada pembongkaran atau belum,” ujar Jauhari saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara sepihak. Perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan melibatkan berbagai unsur pemerintah maupun aparat keamanan guna memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Baca juga :  Bentrok Maut di Flores Timur: 3 Tewas, Ratusan Aparat Diterjunkan ke Lokasi

Sejumlah instansi yang telah diajak berkoordinasi meliputi Pemerintah Desa Losari, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, Kepolisian Sektor Ampelgading, serta Komando Rayon Militer Ampelgading.

Hingga kini, formulasi teknis serta prosedur penertiban kawasan Comal Baru masih terus dimatangkan melalui koordinasi lintas instansi. PTPN I Regional 3 menegaskan setiap langkah akan mengacu pada regulasi yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Baca juga :  Babak Baru Kasus Perekaman Bawah Rok SPG di Solo, Oknum ASN Resmi Jadi Tersangka

Dengan penataan tersebut, perusahaan berharap aset negara dapat kembali difungsikan secara optimal serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kepentingan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luas.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!