Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Menuju Kota Bahari Masa Depan! Wali Kota Dedy Yon Paparkan Arah Baru RTRW 2026 untuk 20 Tahun Mendatang

63
×

Menuju Kota Bahari Masa Depan! Wali Kota Dedy Yon Paparkan Arah Baru RTRW 2026 untuk 20 Tahun Mendatang

Sebarkan artikel ini
Menuju Kota Bahari Masa Depan! Wali Kota Dedy Yon Paparkan Arah Baru RTRW 2026 untuk 20 Tahun Mendatang
banner 468x60

Tegal, penasuara.com – Pemerintah Kota Tegal terus memantapkan arah pembangunan jangka panjang melalui penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2026.

Langkah strategis tersebut ditandai dengan dibukanya Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) oleh Wali Kota Dedy Yon Supriyono di Ruang Rapat Lantai I Kantor Sekretariat Daerah Kota Tegal.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Forum tersebut menjadi momentum penting dalam memaparkan progres revisi RTRW yang akan menjadi landasan pembangunan Kota Tegal selama 20 tahun ke depan.

Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala Kantor Pertanahan, anggota Forum Penataan Ruang, kalangan akademisi, jajaran perangkat daerah, serta tim konsultan penyusun revisi RTRW.

Baca juga :  Ditempa Mental dan Disiplin di Pantai Manggatasik, Puluhan Kohai DOJO Tareran United dan DOJO Suluun Tareran Resmi Sandang Sabuk Baru

Dalam sambutannya, Wali Kota Dedy Yon Supriyono menegaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar penyempurnaan dokumen perencanaan, melainkan instrumen strategis yang akan menentukan wajah pembangunan Kota Tegal di masa mendatang.

“RTRW ini bukan hanya dokumen administratif, melainkan arah pembangunan yang akan menentukan masa depan Kota Tegal. Kita harus memastikan setiap kebijakan yang diambil selalu berpijak pada kepentingan masyarakat dan kelangsungan lingkungan,” tegas Dedy Yon.

Baca juga :  Personel Polsek Bareng Laksanakan Pemantauan Tanaman Jagung Kuartal II Tahun 2026 dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Ia menekankan bahwa penyusunan RTRW harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.

Selain menjadi pedoman pembangunan, dokumen tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang agar pertumbuhan kota berlangsung secara terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Melalui Forum Penataan Ruang ini, Pemerintah Kota Tegal berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan masukan konstruktif sehingga revisi RTRW menghasilkan dokumen yang komprehensif, adaptif terhadap dinamika pembangunan, serta mampu menjawab tantangan perkembangan kota di masa depan.

Revisi RTRW Tahun 2026 diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Kota Tegal sebagai kota bahari yang modern, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan, dengan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Baca juga :  Satlantas Polres Mamasa gelar bakti sosial tanam Pohon

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!