Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSumatera Utara

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah,Belasan Gram Barang Bukti Telah Diamamkan Polres Tapanuli Tengah

125
×

Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah,Belasan Gram Barang Bukti Telah Diamamkan Polres Tapanuli Tengah

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu di Tapanuli Tengah,Belasan Gram Barang Bukti Telah Diamamkan Polres Tapanuli Tengah
banner 468x60

Tapanuli Tengah (Sumut) : penasuara.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah samping minimarket, Jalan Sibolga–Padang Sidimpuan, Lingkungan II, Kelurahan Pinang Baru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (17/7/2026) sekira pukul 21.00 WIB.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HPS (35) dan ES alias UB (31). Keduanya diketahui merupakan warga yang berdomisili di sekitar lokasi kejadian.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi barang haram di wilayah tersebut.

Baca juga :  Patroli Rutin Malam Polantas Polda Sulbar: Pendekatan Humanis Wujudkan Rasa Aman dan Tertib Berlalu Lintas

Menanggapi laporan warga, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menyergap kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku. Dari HPS, polisi menyita tiga paket sabu siap edar dengan berat bruto 2 gram yang disembunyikan di dalam wadah minyak rambut dan penutup kotak.

Baca juga :  Operasional Tempat Hiburan Malam di Tegal Tuai Penolakan, Dialog PCNU dan Pemkot Belum Capai Titik Temu

Sementara itu, dari tangan ES alias UB, petugas menyita empat paket sabu seberat bruto 9,45 gram, satu unit timbangan digital, 15 lembar plastik klip kosong, dua buah sendok sabu dari pipet, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil penjualan.

Guna menjalani pemeriksaan intensif, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diboyong ke Mapolres Tapanuli Tengah. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga :  PTPN I Regional 3 Siapkan Penertiban Bangunan Liar di Aset Negara, Puluhan Penghuni Diminta Segera Kosongkan Lokasi

(.)

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!