Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Jawa TengahNews

Operasional Tempat Hiburan Malam di Tegal Tuai Penolakan, Dialog PCNU dan Pemkot Belum Capai Titik Temu

53
×

Operasional Tempat Hiburan Malam di Tegal Tuai Penolakan, Dialog PCNU dan Pemkot Belum Capai Titik Temu

Sebarkan artikel ini
Operasional Tempat Hiburan Malam di Tegal Tuai Penolakan, Dialog PCNU dan Pemkot Belum Capai Titik Temu
banner 468x60

Tegal, penasuara.com  – Rencana operasional sebuah tempat hiburan malam di Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, memunculkan dinamika di tengah masyarakat.

Upaya membangun ruang dialog antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal pun telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepahaman atau win-win solution.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pertemuan yang berlangsung di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal itu memperlihatkan adanya perbedaan perspektif yang cukup mendasar antara kedua belah pihak.

Dialog dipimpin langsung oleh Rais Syuriyah PCNU Kota Tegal KH Misbachul Mustofa dan Ketua PCNU dr. Muslih Dahlan, yang hadir menyampaikan aspirasi masyarakat terkait potensi dampak sosial dari keberadaan tempat hiburan malam tersebut.

Baca juga :  Google Merilis AI Generasi Baru untuk Gmail dan Cloud Software

Di sisi lain, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama jajaran organisasi perangkat daerah memandang persoalan tersebut berdasarkan aspek regulasi yang berlaku serta potensi kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sekretaris PCNU Kota Tegal, Budi Fitriyanto, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata dari sisi legalitas administrasi.

Menurutnya, terdapat dimensi moral, sosial, dan nilai-nilai kearifan lokal yang juga harus menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.

“Pemerintah Kota melihat persoalan ini dari sisi regulasi dan potensi Pendapatan Asli Daerah. Sementara PCNU lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan dampak sosial yang dapat ditimbulkan.

Baca juga :  Piket Polsek Deli Tua Gerak Cepat Tangani Laka Lantas di Flyover Jamin Ginting 

Karena itu, dalam pertemuan ini belum ditemukan titik temu,” ujarnya usai dialog.

Dalam forum tersebut, PCNU Kota Tegal menyampaikan tiga poin sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Pertama, meminta Pemerintah Kota melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap rencana operasional tempat hiburan malam tersebut.

Kedua, memastikan seluruh proses perizinan berjalan selaras dengan norma agama, etika, serta nilai-nilai budaya masyarakat Kota Tegal.

Ketiga, mendorong langkah nyata untuk melindungi generasi muda dari potensi dampak negatif yang dapat muncul akibat aktivitas hiburan malam.

Baca juga :  Sumpah Advokat 12 Aguatus 2026 di Pengadilan Tinggi Surabaya, diikuti peserta dari FERADI WPI*

Meski belum mencapai kesepakatan, kedua belah pihak sepakat menjaga komunikasi dan membuka ruang dialog lanjutan sebagai upaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan pembangunan daerah tanpa mengesampingkan aspirasi masyarakat serta nilai-nilai sosial keagamaan yang hidup di Kota Tegal.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!