Pekalongan, penasuara.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan jajaran Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat.
Salah satu personel terbaiknya, Windaristanto yang menjabat sebagai Kepala RPH Kalikidang, BKPH Paguyangan, berhasil meraih Juara II dalam ajang Lomba Polhut Teladan yang diselenggarakan oleh Ditbinmas Polda Jawa Tengah dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara.
Capaian tersebut menjadi bukti nyata atas dedikasi, integritas, dan profesionalisme aparat Polisi Kehutanan (Polhut) Perhutani dalam menjaga kelestarian kawasan hutan sekaligus mengemban tugas perlindungan sumber daya alam di wilayah Jawa Tengah.
Kompetisi berlangsung dengan tingkat persaingan yang tinggi. Setiap peserta harus melewati serangkaian tahapan seleksi yang komprehensif, meliputi kelengkapan administrasi, penguasaan regulasi di bidang kehutanan, etika profesi, kemampuan bela diri, hingga pemahaman dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Administratur/Kepala Perum Perhutani KPH Pekalongan Barat, Maria Endah Ambarwati, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas prestasi yang diraih Windaristanto.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras, disiplin, serta komitmen tinggi dalam menjalankan amanah sebagai Polisi Kehutanan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polhut untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam menjaga keamanan kawasan hutan, melindungi sumber daya alam, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Maria.
Ia berharap keberhasilan tersebut mampu menjadi inspirasi bagi seluruh personel Perhutani agar terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kelestarian hutan sebagai aset bangsa.
Prestasi yang diraih Windaristanto sekaligus mempertegas komitmen Perhutani KPH Pekalongan Barat dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan berintegritas, sehingga mampu menjawab berbagai tantangan pengelolaan hutan secara berkelanjutan di masa mendatang.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















