Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
NewsSulawesi Barat

Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

157
×

Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulbar Tuntaskan Penyidikan Kasus Kecelakaan Kerja di Pasangkayu, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan
banner 468x60

Mamuju,penasuara.com– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Barat telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Rabu (12/8/2026).

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelimpahan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan kelalaian yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia, terkait peristiwa kecelakaan kerja di lingkungan PT Palma Sumber Lestari, Kabupaten Pasangkayu.

Tersangka berinisial RS, selaku manajer perusahaan, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu melalui surat Nomor B-1989A/P.6.14/Eku.1/8/2026 tanggal 6 Agustus 2026.

Baca juga :  Tradisi Robo-robo Adalah Salah Satu Warisan Budaya Turun-temurun.

Proses Tahap II dipimpin Panit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, IPTU Ali Hidayat, S.Tr.K., S.I.K., M.M., serta disaksikan penasihat hukum tersangka.

Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan wujud keseriusan dan profesionalisme Polda Sulbar dalam menangani setiap perkara secara objektif, transparan, serta berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara cermat dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Dengan demikian, penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan,” ujar Kombes Pol Memo Ardian.

Baca juga :  Aksi Maling Beraksi di Tengah Pendataan Sensus Ekonomi, Motor Petugas Lenyap Tanpa Jejak

Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara kecelakaan kerja tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pengingat penting bagi seluruh pengelola usaha agar mengedepankan standar keselamatan dan kesehatan kerja secara sungguh-sungguh.

“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban dan keluarga, sekaligus mendorong seluruh perusahaan untuk memperkuat pengawasan serta kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja,” tegasnya.

Baca juga :  Asap Hitam Membumbung di Langit Dukuhwaru! Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Tumpukan Ban Bekas

Polda Sulbar menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Sumber:Humas Polda Sulbar

Reporter:.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!