Kayong Utara, penasuara.com – Ritual adat Melayu dalam acara robo-robo dan tolak bala di Dusun Karya Bhakti 1 RT. 16 Desa Teluk Batang Utara, tradisi budaya dan ritual tolak bala ini yang dilaksanakan setiap Rabu terakhir di bulan Safar,
Robo-Robo adalah tradisi saling berkunjung, makan bersama, dan mempererat persaudaraan di masyarakat, jadi nilai kebersamaan, silaturahmi, dan kerukunan. Rabu, (12/8/26)
Kebersamaan dan tetap melestarikan budaya lokal
Bagi masyarakat makan bersama seperti ini mempererat persaudaraan antar sesama warga, dengan makan bersama warga saling berbagi satu dengan yang lain tanpa memandang status sosial. Masyarakat juga mengganggap Robo-robo sebagai salah satu hari besar, tak heran pada saat hari Robo-robo masyarakat memasak ketupat.
Robo-Robo merupakan tradisi budaya masyarakat Kalimantan Barat, yang dilaksanakan setiap hari Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriah. Tradisi ini memiliki makna spiritual dan historis yang mendalam karena bertujuan untuk menolak bala (musibah).
Pelaksanaan Robo-Robo diwarnai dengan doa bersama untuk memohon keselamatan kepada (Allah SWT) serta makan bersama sebagai simbol syukur dan kebersamaan, Tradisi ini bukan hanya sarat nilai religius, tetapi juga menjadi media pemersatu sosial lintas etnis,(persaudaraan) dan tanggung jawab, yang diwariskan secara turun-temurun.
Hal ini menjadikan Robo-Robo bagian dari pendidikan karakter berbasis budaya lokal, membentuk generasi muda yang tidak hanya religius tetapi juga berbudaya.
Lebih dari sekadar tradisi tahunan, Robo-Robo adalah wujud nyata dari kearifan lokal yang memperkuat identitas budaya masyarakat, mempererat hubungan sosial lintas etnis, serta menjadi sarana efektif pendidikan nilai-nilai Islam. Pelestarian tradisi ini penting dilakukan agar generasi mendatang tetap memahami dan menghargai nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya.
Reporter : .
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















