Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
BantenNews

PHIGMA Matangkan Persiapan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Perkuat Komitmen Mewujudkan Advokat Berintegritas

258
×

PHIGMA Matangkan Persiapan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Perkuat Komitmen Mewujudkan Advokat Berintegritas

Sebarkan artikel ini
PHIGMA Matangkan Persiapan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Banten, Perkuat Komitmen Mewujudkan Advokat Berintegritas
banner 468x60

Serang, penasuara.com – Organisasi Advokat PHIGMA (Penasehat Hukum Independen Garda Utama) menggelar rapat koordinasi bersama Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (15/7/26) sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan Penyumpahan Advokat yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2026.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan untuk memastikan seluruh aspek administrasi, verifikasi persyaratan, serta mekanisme teknis penyelenggaraan penyumpahan advokat berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara organisasi advokat dan lembaga peradilan menjadi elemen penting dalam menjamin terlaksananya proses pengangkatan advokat yang memiliki legitimasi hukum dan memenuhi prinsip-prinsip tata kelola profesi yang baik.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam perspektif kelembagaan, penyumpahan advokat merupakan tahapan fundamental yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung dimensi etik dan konstitusional. Melalui proses tersebut, seorang advokat mengemban tanggung jawab sebagai salah satu unsur penegak hukum yang dituntut menjunjung tinggi integritas, independensi, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap kode etik profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Baca juga :  Siti Khotijah Akan mengadu Ke Komisi III DPR RI didampingi Revan Pratama Wijaya SH - FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm*

Sebagai organisasi advokat yang berkomitmen terhadap penguatan kualitas profesi, PHIGMA secara konsisten menempatkan pembinaan dan penguatan kapasitas advokat sebagai bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang berkeadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga proses penyumpahan advokat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, Organisasi Advokat PHIGMA telah 22 kali berhasil menyelenggarakan penyumpahan advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi organisasi dalam membangun tata kelola profesi advokat yang kredibel serta menghasilkan advokat yang memiliki kompetensi akademik, integritas moral, dan tanggung jawab profesional dalam menegakkan supremasi hukum.

Baca juga :  Peresmian Inpres Jalan Daerah 2025, Ahmad Luthfi: Konektivitas Infrastruktur Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga Desa

Rapat koordinasi dihadiri oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Advokat PHIGMA, yakni Bayu Triwibowo, S.E., S.H., M.H. selaku Ketua Umum DPN OA PHIGMA, Dr. Drs. M. Ubaidalah, S.H., M.Si. selaku Sekretaris Jenderal DPN OA PHIGMA, D. Sianggara, S.Psi., M.Psi. selaku Wakil Ketua Umum DPN OA PHIGMA, serta Yunadin, S.H. selaku Kepala Humas DPN OA PHIGMA.

Melalui koordinasi yang konstruktif dengan Pengadilan Tinggi Banten, PHIGMA berharap seluruh rangkaian Penyumpahan Advokat pada *21 Juli 2026* dapat berlangsung dengan lancar, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kepastian hukum. Momentum tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya melahirkan advokat-advat yang profesional, berintegritas, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berorientasi pada kepastian hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca juga :  Polantas Polda Sulbar Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas di Kalangan Pelajar

Penulis : HELLMY

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!