Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
LampungNews

Siti Khotijah Akan mengadu Ke Komisi III DPR RI didampingi Revan Pratama Wijaya SH – FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm*

52
×

Siti Khotijah Akan mengadu Ke Komisi III DPR RI didampingi Revan Pratama Wijaya SH – FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm*

Sebarkan artikel ini
Siti Khotijah Akan mengadu Ke Komisi III DPR RI didampingi Revan Pratama Wijaya SH – FERADI WPI / Subur Jaya Lawfirm*
banner 468x60

Kami Dari Tim Advokasi Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan mendampingi Klien Kami Bu Siti Khotijah, istri dari M. Umar Bin Abu Tholib untuk mendapatkan keadilan dengan mengadu ke Komisi III DPR RI”, Ujar Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Siti Khotijah, istri dari M. Umar bin Abu Tholib, kembali mempertanyakan hasil pemeriksaan internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung-penasuara.com-terkait laporan dugaan pelanggaran oleh oknum jaksa berinisial RS (Rakhmad Setiawan SH MKn) di Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Dalam wawancara terbaru, Siti mengungkapkan detail penyerahan uang senilai total Rp200 juta melalui dua orang perantara berinisial HL dan IQ, namun ia menyatakan tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar sampai ke tangan RS.

Advertisment
banner 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Siti menyampaikan kekecewaannya terhadap surat resmi Kejati Lampung yang menyatakan RS tidak bersalah. “Saya sangat kecewa dengan surat dari Kejati yang menurut saya sangat tidak sesuai. Maksud saya, sudah nyata-nyata jaksa menerima uang, kenapa jaksa dinyatakan tidak bersalah,” ujar Siti.

Baca juga :  Muara Dangkal, Solar Sulit, Hasil Tangkapan Anjlok! Nelayan PPP Larangan Terhimpit Krisis, Ekonomi Pesisir Terancam

Menurut keterangan Siti, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap sebelum dirinya diperiksa di Kejati Lampung. Tahap pertama sebesar Rp100 juta diserahkan di “Rumah Putih” Kota Metro kepada HL dan IQ, serta disaksikan oleh Romi dan sopir IQ berinisial AS. Tahap kedua sebesar Rp100 juta diserahkan hanya kepada HL di sebuah rumah makan di Sukadana. Siti menegaskan bahwa HL adalah sepupu suaminya yang memperkenalkan IQ sebagai pihak yang bisa membantu persoalan hukum.

Baca juga :  Geliat Karate Minsel! INKADO Resmi Buka Dojo Baru di Pinamorongan, Rekrut Kohai Anak hingga Dewasa

Kuasa Hukum Keluarga, Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kepastian hukum melalui berbagai jalur, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan, Komisi Kejaksaan, dan Inspektorat Kejaksaan Agung. Tim advokasi mengaku mendapat informasi berbeda mengenai status pemeriksaan RS, di mana Kejati menyebut masih menunggu izin Inspektorat, sementara Inspektorat mengklaim izin telah dikirim ke Lampung. “Sampai di sini kami merasa proses seperti di-pingpong,” kata Revan

Baca juga :  Lewat Festival Literasi, PWK Cetak Jurnalis Muda Berintegritas di Kayong Utara

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Catatan Redaksi

Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!