Pekalongan, pewartaberita.com – Polres Pekalongan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Tersangka berinisial SA alias Boncel (27), warga Kecamatan Kajen, diamankan saat diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kedungwuni.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 18 paket sabu dengan total berat 7,29 gram yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di depan MTs Negeri 1 Pekalongan, tepatnya di Jalan Capgawen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan, R. Yonanta Edy Pranawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kedungwuni.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu beserta barang bukti 18 paket sabu seberat total 7,29 gram,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk asal-usul barang haram tersebut.
Polres Pekalongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.
Sinergi antara masyarakat dan penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menekan peredaran narkoba yang mengancam keselamatan generasi muda.
Catatan Redaksi
Bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan pemberitaan kami, Anda berhak menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sanggahan atau koreksi tersebut dapat dikirimkan melalui email atau nomor WhatsApp yang tertera pada Kontak Redaksi.















